Dua Siswa Kasus Parakan 01 Batal Dinikahkan, Polisi Masih Buru Penyebar Video
![Dua Siswa Kasus Parakan 01 Batal Dinikahkan, Polisi Masih Buru Penyebar Video](/wp-content/uploads/2021/03/3328398258jpg-20210314065144.jpg)
CIANJURUPDATE.COM – Viral video asusila Parakan 01 membuat geger masyarakat. Pihak kepolisan pun kini masih mencari orang yang merekam dan menyebarluaskan video asusila dua pelajar di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten itu.
“Kami masih kejar siapa yang merekam dan menyebarluaskan. Masih kita lidik yang menyebarkan,” kata Kapolsek Jawilan Iptu Fajar Maulidi, dikutip Cianjur Today, Selasa (16/3/2021).
Dua siswa pelaku asusila tersebut pun, telah dimintai keterangan oleh Unit PPA Polres Serang pada Kamis (11/3/2021).
“Korban yang divideo sudah dibawa kemarin di Kamis lalu ke Polres untuk diambil keterangan,” ujar Fajar.
Berdasarkan laporan, perbuatan mesum tersebut dilakukan pada Rabu (10/3/2021) siang di belakang sebuah rumah toko (ruko) kosong di Desa Kareo, Kecamatan Jawilan, Serang.
“Di sekitaran lokasi, banyak pekerja karena di situ ada kantin. Tapi itu di belakang rukonya,” kata Fajar.
Adapun terkait perekam dan penyebar video, Ketua LPA Banten M Uut Lutfi mengatakan, perekam dan penyebar video itu akan dikenai Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik.
Lutfi menyebutkan, dalam Pasal 27 ayat 1 tertuang bahwa bagi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat di aksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan terancam pidana penjara enam tahun.
“Bagi yang terbukti menyebarluaskan akan diancam pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar,” kata Lutfi.