CIANJURUPDATE.COM - Viral video asusila Parakan 01 membuat geger masyarakat. Pihak kepolisan pun kini masih mencari orang yang merekam dan menyebarluaskan video asusila dua pelajar di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten itu. "Kami masih kejar siapa yang merekam dan menyebarluaskan. Masih kita lidik yang menyebarkan," kata Kapolsek Jawilan Iptu Fajar Maulidi, dikutip Cianjur Today, Selasa (16/3/2021). Dua siswa pelaku asusila tersebut pun, telah dimintai keterangan oleh Unit PPA Polres Serang pada Kamis (11/3/2021). "Korban yang divideo sudah dibawa kemarin di Kamis lalu ke Polres untuk diambil keterangan," ujar Fajar. Berdasarkan laporan, perbuatan mesum tersebut dilakukan pada Rabu (10/3/2021) siang di belakang sebuah rumah toko (ruko) kosong di Desa Kareo, Kecamatan Jawilan, Serang. "Di sekitaran lokasi, banyak pekerja karena di situ ada kantin. Tapi itu di belakang rukonya," kata Fajar. Adapun terkait perekam dan penyebar video, Ketua LPA Banten M Uut Lutfi mengatakan, perekam dan penyebar video itu akan dikenai Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik. Lutfi menyebutkan, dalam Pasal 27 ayat 1 tertuang bahwa bagi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat di aksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan terancam pidana penjara enam tahun. "Bagi yang terbukti menyebarluaskan akan diancam pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar," kata Lutfi. Sepakat Dinikahkan Telah menyebar luas, pihak keluarga akhirnya sepakat menikahkan kedua pelajar yang terlibat dalam video mesum 'Parakan 01' yang terjadi di Serang, Banten yang rencananya akan digelar hari ini, Selasa (16/3/2021). Namun, karena status keduanya yang masih pelajar akhirnya rencana tersebut ditunda. Keduanya juga masih ingin untuk melanjutkan pendidikan tinggi. "Awalnya dua keluarga menyepakati untuk dinikahkan. Tapi, karena masih semangat belajar, pernikahan yang sedianya hari ini ditangguhkan," ujar Camat Jawilan Agus Saepudin. Saat ini, kedua pelajar yang terlibat dalam video mesum itu masih berstatus pelajar kelas VIII SMP. Menurut Agus, penundaan pernikahan setelah melalui sejumlah pertimbangan. Adapun dari hasil pertemuan Kepala Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Serang Nurlinawati, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Asep Nugrahajaya, dan pihak keluarga, disepakati untuk tetap meneruskan pendidikan kedua remaja itu. "Banyak pertimbangannya, karena masih kelas VIII SMP, masih semangat belajar juga anaknya," ujar Agus. Agus mengatakan, saat ini kedua anak itu mengalami trauma. Masyarakat diminta untuk tidak menyebarkan foto maupun video asusila tersebut. Selanjutnya kedua siswa tersebut akan diawasi. Pemkab Serang akan memberikan pendampingan kepada kedua anak dan pihak keluarga secara psikologis. "Namanya ini musibah ya, si anak mengalami trauma. Apalagi kan masih anak, masih berusia 16 tahun. Kami berikan bimbingan moril," pungkas Agus.(ega/sis/bbs)