Berita

Duduki Peringkat Terendah Kota Layak Anak Selama 7 Tahun, DPPKBP3A Cianjur Mulai Ajukan ke Predikat Madya Tahun Ini

Hasil dari verifikasi yang saat ini, kata dia, tentunya diharapkan bisa ada kenaikan peringkat, setelah melalui proses yang berlaku.

“Ini sebenarnya kami ingin dari teman-teman media massa juga sebagai 4 pilar pembangunan bisa berkontribusi, karena tidak bisa berbuat apa-apa kalau pilar yang lainnya juga tidak bekerjasama atau berkolaborasi,” ujarnya.

Penilaian yang dilakukan pihaknya itu, kata Rumondang, terdiri dari 24 indikator penting, yang memang semuanya itu memang perlu diperhatikan.

“Jadi semuanya itu penting, tapi yang tadi saya sampaikan itu lebih wajib adanya Perda layak anak, karena kalau tidak salah, ada sekitar 800-an anak di Cianjur yang menjadi tanggung jawab bersama,” kata dia.

“Kalau menurut undang-undang nomor 23 tahun 2014 itu seseorang yang belum berumur 18 tahun dengan anak di dalam kandungan belum lahir, itu juga disebut anak. Makanya mereka berhak untuk hidup dan tak ada aborsi,” pungkasnya.

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button