CIANJURUPDATE.COM – Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak di Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jawa Barat, Rumondang Rumapea menyebut, bahwa kota/kabupaten layak anak (KLA) Kabupaten Cianjur, selama kurun waktu 7 tahun masih menduduki predikat Pratama atau tingkat terendah.
Namun saat ini, Pemerintah Kabupaten Cianjur telah mulai berproses untuk melakukan peningkatan predikat ke Madya. Hal itu disampaikan Rumondang saat ditemui usai acara bersama DPPKBP3A Cianjur, pada Rabu (9/10/2024) di Hotel Sangga Buana Pacet.
“Jadi awalnya pada 2017 lalu hingga 2023 itu, peringkat Kota Layak Anak atau KLA Cianjur, masih di tingkat Pratama yang merupakan level terendah. Tapi kali ini kami melakukan evaluasi dari sisi administrasi akan ajukan ke predikat Madya. Hasilnya nanti akan ada setelah verifikasi dari kementerian, sekitar bulan Januari atau Februari tahun depan,” ungkap Rumondang kepada wartawan.
BACA JUGA: Belasan Ribu Wanita Cianjur Positif Hamil, DPPKBP3A: Jaga Pengaturan Kelahiran
Menurutnya, evaluasi kabupaten/kota layak anak tahun 2024 ini, Kabupaten Cianjur telah melakukan hal itu secara mandiri sesuai kewenangan pemerintah provinsi Jawa Barat.
“Kami harus memverifikasi administrasi apa yang sudah mereka sampaikan di aplikasi terkait eviden-eviden penyelenggaraan kabupaten kota layak anak di Cianjur ini. Alhamdulillah dari evaluasi kami, akan ada peningkatan predikat yang tentunya nanti juga akan dievaluasi kembali oleh Kemen PPA,” kata Rumondang.
Hasil dari verifikasi yang saat ini, kata dia, tentunya diharapkan bisa ada kenaikan peringkat, setelah melalui proses yang berlaku.
“Ini sebenarnya kami ingin dari teman-teman media massa juga sebagai 4 pilar pembangunan bisa berkontribusi, karena tidak bisa berbuat apa-apa kalau pilar yang lainnya juga tidak bekerjasama atau berkolaborasi,” ujarnya.
Penilaian yang dilakukan pihaknya itu, kata Rumondang, terdiri dari 24 indikator penting, yang memang semuanya itu memang perlu diperhatikan.
“Jadi semuanya itu penting, tapi yang tadi saya sampaikan itu lebih wajib adanya Perda layak anak, karena kalau tidak salah, ada sekitar 800-an anak di Cianjur yang menjadi tanggung jawab bersama,” kata dia.
“Kalau menurut undang-undang nomor 23 tahun 2014 itu seseorang yang belum berumur 18 tahun dengan anak di dalam kandungan belum lahir, itu juga disebut anak. Makanya mereka berhak untuk hidup dan tak ada aborsi,” pungkasnya.