CIANJURUPDATE.COM – Polda Jawa Barat memeriksa sejumlah kepala dinas di Pemkab Cianjur terkait dugaan korupsi retribusi wisata Kebun Raya Cibodas.
Pemeriksaan ini mencuat di tengah penetapan Wahyu-Ramzi sebagai Bupati dan Wakil Bupati Cianjur.
Dugaan korupsi melibatkan retribusi wisata, kebersihan, dan parkir sejak tahun anggaran 2021 hingga 2024 di Kebun Raya Cibodas.
BACA JUGA: DJ Ketua RW Desa Sukamaju Ditangkap Polisi Usai Korupsi Beras Ketahanan Pangan
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Cianjur, Asep Suparman, membenarkan pemeriksaan yang dilakukan pada 14 Januari 2025.
“Iya benar, saya pernah dipanggil Polda Jabar terkait adanya pengaduan masyarakat soal pengelolaan wisata Cibodas,” ujarnya, Kamis (6/2/2025).
Asep baru menjabat Kadisbudpar Cianjur sejak Januari 2024. Ia menyatakan hanya memberikan keterangan sesuai pengetahuannya.
BACA JUGA: Ahok Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi LNG di Pertamina
“Permasalahan ini sudah muncul sebelum saya menjabat Kadisbudpar Cianjur, yakni sejak 2021,” kata dia.
Asep mengklaim telah memutus kontrak PT Bharaduta Jaya Sakti (BJS) berdasarkan kajian dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI.
Ia juga telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Cianjur untuk menagih tunggakan PT BJS dan menunjuk PT Aquila Surya Kencana sebagai mitra baru.
BACA JUGA: Soal Korupsi Agrowisata Cianjur, Menteri Pertanian Tegaskan Sanksi Berat untuk Pegawai Nakal
Selain Asep, Direktur Cianjur Riset Center (CRC), Anton Ramadhan, juga membenarkan adanya pemeriksaan oleh Ditreskrimsus Polda Jabar.
“Kabarnya, ada beberapa pejabat lain yang akan diperiksa pekan depan. Pemeriksaan ini tidak hanya melibatkan Disbudpar, tetapi juga DLH dan Dishub Cianjur,” ungkapnya.
Anton menduga kerugian negara akibat retribusi yang dikelola pihak ketiga mencapai belasan miliar rupiah.
BACA JUGA: Tersangka Korupsi Agrowisata Cianjur Ditahan, Fakta Baru Terungkap
“Diduga terjadi pelanggaran hukum dalam penunjukan PT BJS sebagai pemungut retribusi, karena tidak melalui kajian yang memadai dan proses kompetitif,” pungkasnya.
Editor: Afsal Muhammad