CIANJURUPDATE.COM – Polres Cianjur menggerebek agen PT Petra Irene Energi di Desa Sukamanah, Kecamatan Karangtengah, Cianjur, Jumat (7/2/2025).
Langkah ini dilakukan setelah ditemukan dugaan keterlibatan agen tersebut dalam pengoplosan gas elpiji 3 kg dan distribusi ilegal gas LPG subsidi kepada pelaku pengoplosan di wilayah Campaka.
Empat pelaku berinisial G, R, Y, dan A diduga mendapatkan pasokan gas subsidi dari agen ini.
Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yongki Dilantha, mengatakan penggerebekan ini bertujuan memastikan apakah ada pelanggaran dalam distribusi gas LPG subsidi dari agen tersebut.
“Saat ini kami berada di lokasi agen bersama pihak Pertamina untuk mengecek apakah ada penyalahgunaan dalam penyaluran gas,” ujarnya kepada wartawan.
BACA JUGA: Ibu Rumah Tangga di Cianjur Keluhkan Larangan Penjualan Eceran Gas Elpiji 3 Kg
Kapolres menegaskan, keempat pelaku telah diamankan dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Jika terbukti ada keterlibatan pihak agen, mereka akan menghadapi konsekuensi hukum.
“Kami mendalami kasus ini karena berpotensi membahayakan dan merugikan masyarakat,” tambahnya.
Saat ini, Polres Cianjur masih mengembangkan penyelidikan untuk menghindari penyimpangan distribusi LPG subsidi.
Proses penyaluran dari agen ke pangkalan akan diperiksa untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan.
“Kami akan menelusuri alur distribusi agar LPG subsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan,” jelasnya.
BACA JUGA: Larangan Eceran Gas Elpiji 3 Kg Disebut Bukan Dari Prabowo, Bahlil Lahadalia Bilang Begini
Ia menegaskan, pembelian tabung gas harus sesuai aturan. Gas elpiji 3 kg diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu, bukan untuk diperjualbelikan secara bebas.
“Jika terbukti dijual secara bebas, tentu akan ada tindakan tegas,” tegasnya.
SBM Gas 2 Sukabumi, Faris Aceriza, menyatakan Pertamina ikut memantau distribusi agen. Jika ada agen yang terlibat dalam pengoplosan gas elpiji 3 kg, sanksi tegas akan diberikan.
“Jika agen terbukti menyalurkan gas ke pangkalan yang melakukan pengoplosan, kami akan mengambil tindakan tegas,” katanya.
Ia menambahkan, pelanggaran distribusi seperti penjualan langsung ke warung juga akan dikenai sanksi berupa pemotongan alokasi atau pencabutan izin distribusi.
BACA JUGA: Penjual Eceran Gas Elpiji 3 Kg Dilarang dan Ilegal, Ternyata Alasannya Ini
“Kami terus mengawasi dan tidak akan melindungi pihak yang terbukti bersalah,” tutupnya.
Editor: Afsal Muhammad