CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Badan Kepegawaian, Pelatihan, dan Pendidikan (BKPPD) Kabupaten Cianjur menyebut, sebanyak 120 jabatan struktural di Kabupaten Cianjur kosong.
Jabatan tersebut, mulai dari Eselon 2B setingkat kepala dinas, 3A setingkat kepala bagian (kabag) dan sekretaris, 3B setingkat kepala bidang (kabid), Eselon 4 setingkat Kasubag dan kasi, dan Eselon 4B setingkat kasubag di kecamatan.
Kepala BKPPD Kabupaten Cianjur, Budhi Rahayu Toyyib mengatakan, untuk rencana mutasi di Kabupaten Cianjur memang dilakukan sampai dengan Juni 2021 ini.
“Benar, hampir 120 jabatan struktural yang kosong di Cianjur. Namun kami sudah laksanakan Plt-nya di tiap-tiap dinas,” ujar dia kepada Cianjur Today, Senin (16/8/2021).
Budhi mengungkapkan, yang pertama sudah dilaksanakan sebelumnya pada Juli 2021, BKPPD Cianjur sudah melakukan uji kompetensi terhadap 21 pejabat eselon 2B setingkat kepala dinas.
“Mereka yang melakukan ujian adalah Pansel tingkat 7 dan hasilnya sudah dikirimkan pada Bupati Cianjur dan sudah direkomendasikan ke pihak Komisi ASN. Tinggal menunggu izin pelantikan dari kementerian, tapi itu hanya untuk eselon 2B,” jelas diaN.
Setelah itu, lanjut dia, diharapkan pada minggu depan setelah 17 Agustus, akan turun izinnya langsung dan pelantikan bisa segera dilaksanakan.
“Di uji kompetensi ini kebanyakan rotasi dari satu dinas ke dinas yang lain. Ini sesuai dengan kebutuhan organisasi dan dengan penilaian tim Pansel,” ungkapnya.
Budhi menuturkan, setelah uji kompetensi dan pelantikan, nanti pihaknya akan segera membuka open bidding untuk posisi yang sudah lama kosong.
Di antaranya, Satpol PP dan Damkar Cianjur, Dinas Kesehatan, PUPR, dan dinas-dinas yang nanti akan diisi dari hasil uji kompetensi rotasi kosong.
“Contoh, misal saya kena rotasi ternyata BKD kosong, itu nanti diadakan open bidding. Itu contoh. Tapi kalau misal pas rotasi penuh, yang open bidding hanya itu. Jadi nanti kami lihat dulu berapa banyak pejabat yang akan dilantik dari hasil rotasi,” tutur dia.
Setelah selesai open bidding, dia melanjutkan, baru pihaknya akan melakukan mutasi terhadap Eselon 3 ke bawah. Dari mulai sekretaris ke bawah, dan itu dilakukan di tahap ketiga.
“Mudah-mudahan dilaksanakannya tepat waktu, karena bisa saja habis enam bulan. Jadi kalau habis sebelum enam bulan, kita harus izin ke kementerian enam bulan masa jabatan. Kalau misal melewati 18 November, itu Pak Bupati tidak usah meminta izin lagi ke kementerian. Bisa langsung melakukan mutasi,” jelas dia.
Budhi melanjutkan, setelah tahap struktural, baru akan dilaksanakan tahap berikutnya yaitu mutasi kepala sekolah dan kepala puskesmas.
“Jadi tidak bisa langsung, namun secara bertahap. Utamanya kita melakukan mutasi ini, untuk mengisi kekosongan 120 pejabat struktural di Cianjur. Jadi lebih kepada mengisi, artinya mengisi ini jelas ada promosi, atau juga ada rotasi dari satu kekosongan diganti dengan yang lain,” tutup dia.(afs/sis)