Nasional

Duh, Seorang Teller Cantik Gelapkan Dana Nasabah Bank Riau hingga Rp1,3 Miliar

Selama menabung, diketahui ketiga nasabah tersebut tidak pernah melakukan transaksi penarikan uang di rekening.

Dari kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 135 slip transaksi penarikan uang dan buku tabungan.

Kombes Sunarto mengatakan, korban pertama menyimpan uang di bank sejak 2005. Selama menyimpan uang di Bank Riau korban tidak pernah melakukan transaksi penarikan uang di rekening tersebut.

“Akibat aksi kejahatan tersangka, ketiga nasabah bank mengalami kerugian sebesar Rp1,3 miliar,” tuturnya.

Kedua tersangka saat ini sudah ditahan di Mapolda Riau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 49 ayat 1 dengan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan dengan ancaman 15 tahun penjara atau denda sebesar Rp200 miliar.(ct7/sis)

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button