Duh! UMK di 11 Daerah Jawa Barat Kemungkinan Tidak Naik
![Duh! UMK di 11 Daerah Jawa Barat Kemungkinan Tidak Naik](/wp-content/uploads/2021/11/IMG-20211122-WA0007.jpg)
CIANJURUPDATE.COM, Bandung – Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat secara resmi sudah diumumkan. Namun, 11 daerah kemungkinan tidak akan mengalami kenaikan UMK pada 2022 mendatang.
Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Setiawan Wangsaatmaja. Menurutnya, hal tersebut berdasarkan hasil simulasi perhitungan yang telah pihaknya lakukan.
Ia menjelaskan, berdasarkan simulasi perhitungan itu, hanya ada 16 kota/kabupaten yang UMK-nya mengalami kenaikan pada 2022.
Itu pun lanjut dia, kenaikannya hanya berkisar di angka 1,6 persen.
“Apabila batas atas (UMP) sudah dilampaui oleh UMK tahun 2021 berjalan, artinya kita harus mengikuti dari tahun yang berjalan ini, maka tidak ada kenaikan. Ada 16 kabupaten/kota mengalami kenaikan dengan rata-rata kenaikan 1,60 persen,” ujarnya.
Sebelumnya, kenaikan upah akan berlaku mulai tahun depan dan saat ini masih digodok di masing-masing wilayah.
Namun, ada beberapa provinsi yang sudah ketuk palu terkait kenaikan upah, salah satunya Provinsi Jawa Barat yang telah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP).
Pemprov Jabar resmi menetapkan UMP tahun 2022 menjadi Rp1.841.487,31.
Jumlah tersebut mengalami kenaikan sekitar Rp31 ribu atau 1,72 persen, jika dibandingkan dengan nilai UMP Tahun 2021 yang hanya Rp1.810.351.
“Terkait besaran untuk UMP Tahun 2022 adalah Rp1.841.487,31. Kurang lebih naik 1,72 persen dari UMP Tahun 2021,” ungkapnya.
Pemberlakuan kebijakan UMP Jabar tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561 Tahun 2021 dan berlaku sejak 20 November Tahun 2021.