Edukasi Hak dan Kewajiban Anak, YGSI Gelar FGD Untuk Tingkatkan Layanan Kesehatan Anak
BACA JUGA:Â Rahasia Kelam LGBT di Cianjur Terungkap: Pembunuhan dan Kekerasan Mengerikan Terjadi!
Akan tetapi, kata dia, perkawinan ini tidak dapat digambarkan dengan kenyataan karena merupakan fenomena gunung es. Meskipun secara agama tetap sah, tetapi ada kerugian jika tidak punya buku nikah.
“Jika ingin mendpatkan rekomendasi, sesuai dengan Perma RI soal Dispensasi Kawin. Di UPTD PPA nanti diberi rekomendasi bahwa si laki-laki atau perempuan apakah siap melakukan pernikahan. Alhamdulillahannya tidak semua permohonan pernikhanan dikabulkan pengadilan agama,” ungkap dia.
Cianjur juga sudah punya kebijakan Perbup Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Perkawinan Usia Anak. Hal itu sesuai arahan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.
BACA JUGA:Â ART Cianjur Jadi Korban Kekerasan, Bupati: Harus Ditindak Tegas!
“Jadi yang bagus itu, pernikahan semakin ditunda ke usia yang pas, perceraian semakin turun,” ujar dia.
Sementara itu, Kepala UPTD PPA Kabupaten Cianjur, Rizkie Amrullah menjelaskan, dari 135 kasus kekerasan terhadap anak yang pernah ditangani, pelakunya bukan orang jauh, melainkan terdekat.
“Laki-laki bisa menjadi korban KBG, tapi kebanyakan tak terlaporkan karena gengsi,” ucap dia.
BACA JUGA:Â ART Asal Cianjur Alami Kekerasan Dipukuli Hingga Digunduli Oleh Majikan
Rizkie juga menjelaskan, korban kekerasan, terutama anak-anak harus dirahasikan nama dan alamatnya untuk melindungi privasinya dan menjaga jejak digital.
“Untuk mencegah hal-hal tersebut, harus ada pemahaman sex education untuk anak-anak. Karena kadang korban bingung perlakuan apa itu yang dilakukan terhadapnya,” ucap dia.