Edukasi Hak dan Kewajiban Anak, YGSI Gelar FGD Untuk Tingkatkan Layanan Kesehatan Anak

CIANJURUPDATE.COM – Yayasan Gemilang Anak Sehat Indonesia (YGSI) menggelar Forum Group Discussion (FGD) Advokasi Penyedia Layanan Kesehatan Kabupaten Cianjur di Hotel Gino Feruci, Selasa (19/3/2024).

Mengundang sejumlah stakeholder di Cianjur, kegiatan ini diisi oleh narasumber yaitu Kepala Bidang Perlindungan Anak dan Perempuan Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak (DPPKBPPA) Kabupaten Cianjur Tenty Maryanthy, kemudian dr Ira Nurhidayati dari Puskesmas Cianjur Kota, dan Kepala UPTD PPA Kabupaten Cianjur, Rizki Amrullah.

FGD yang digelar YGSI ini ditujukan untuk memenuhi hak dan kewajiban anak sehingga tidak terjadi kekerasan. Terlebih, kekerasan berbasis gender atau KBG yang saat ini menjadi isu utama dalam pemenuhan hak serta keadilan bagi anak.

BACA JUGA: Anies Baswedan Ungkap Kekhawatiran Soal Kesehatan Mental dan Kekerasan Seksual di Debat Capres 2024

Untuk diketahui, anak punya empat hak, yaitu hak hidup, hak tumbuh kembang, hak perlindungan, dan hak partisipasi.

Selain itu, pembahasan yang menjadi concern dalam kegiatan ini adalah terkait perkawinan anak. Kepala Bidang Perlindungan Anak dan Perempuan DPPKBPPA Cianjur Tenty Maryanthy menjelaskan, hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

“Perkawinan anak terus menurun dari tahun ke tahun, dari asalnya 500 sekian terus menurun. Hasil dari pada kerja keras kita bersama yang selalu sosialisasi bahwa tidak boleh ada pernikahan usia anak,” kata dia.

BACA JUGA: Rahasia Kelam LGBT di Cianjur Terungkap: Pembunuhan dan Kekerasan Mengerikan Terjadi!

Akan tetapi, kata dia, perkawinan ini tidak dapat digambarkan dengan kenyataan karena merupakan fenomena gunung es. Meskipun secara agama tetap sah, tetapi ada kerugian jika tidak punya buku nikah.

“Jika ingin mendpatkan rekomendasi, sesuai dengan Perma RI soal Dispensasi Kawin. Di UPTD PPA nanti diberi rekomendasi bahwa si laki-laki atau perempuan apakah siap melakukan pernikahan. Alhamdulillahannya tidak semua permohonan pernikhanan dikabulkan pengadilan agama,” ungkap dia.

Cianjur juga sudah punya kebijakan Perbup Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Perkawinan Usia Anak. Hal itu sesuai arahan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.

BACA JUGA: ART Cianjur Jadi Korban Kekerasan, Bupati: Harus Ditindak Tegas!

“Jadi yang bagus itu, pernikahan semakin ditunda ke usia yang pas, perceraian semakin turun,” ujar dia.

Sementara itu, Kepala UPTD PPA Kabupaten Cianjur, Rizkie Amrullah menjelaskan, dari 135 kasus kekerasan terhadap anak yang pernah ditangani, pelakunya bukan orang jauh, melainkan terdekat.

“Laki-laki bisa menjadi korban KBG, tapi kebanyakan tak terlaporkan karena gengsi,” ucap dia.

BACA JUGA: ART Asal Cianjur Alami Kekerasan Dipukuli Hingga Digunduli Oleh Majikan

Rizkie juga menjelaskan, korban kekerasan, terutama anak-anak harus dirahasikan nama dan alamatnya untuk melindungi privasinya dan menjaga jejak digital.

“Untuk mencegah hal-hal tersebut, harus ada pemahaman sex education untuk anak-anak. Karena kadang korban bingung perlakuan apa itu  yang dilakukan terhadapnya,” ucap dia.

 

Exit mobile version