Eks Pemain Timnas Indonesia U-23 Ditangkap Terkait Peredaran Obat Terlarang di Cianjur

CIANJURUPDATE.COM – Seorang eks pemain Timnas U-23 Syakir Sulaiman atau SS ditangkap Satreskrim Polres Cianjur.

Pria berusia 32 tahun itu diketahui mengedarkan berbagai jenis obat terlarang sejak dua tahun lalu.

Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, menyatakan penangkapan bermula dari laporan warga terkait peredaran obat terlarang.

BACA JUGA: Intel Kodim 0608 Cianjur Amankan 1.500 Butir Obat Terlarang di Sukaluyu

Laporan tersebut diterima unit 1 Satreskrim Polres Cianjur dan langsung ditindaklanjuti.

“Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, terungkap bahwa SS benar mengedarkan tramadol dan heximer,” ungkap Tono, Rabu (6/11/2024).

Saat penggeledahan, petugas menemukan sebanyak 2.700 butir obat terlarang di tempat SS.

BACA JUGA: Pemkab Cianjur Gagal Lindungi Lahan Pertanian, RSDH Dibangun di Area Terlarang

“Kami amankan 1.700 butir tramadol dan 1.000 butir heximer sebagai barang bukti,” jelasnya.

Menurut Tono, SS mengaku butuh uang sehingga nekat mengedarkan obat terlarang.

Ia juga menyebut SS telah memasok obat-obatan ke pengedar lainnya di wilayah Cianjur.

BACA JUGA: Satresnarkoba Polres Cianjur Ringkus 45 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

“Dia memang eks pemain Timnas U-23 yang menikah dengan warga Cianjur. Dalam dua tahun terakhir, dia aktif menjadi pemasok obat terlarang di daerah ini,” ujarnya.

SS dijerat dengan UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Ancaman hukuman maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp 5 miliar,” pungkas Tono.

BACA JUGA: Peringati Sumpah Pemuda, Polres Cianjur Imbau Pemuda untuk Beraktivitas Positif dan Jauhi Miras, Narkoba, serta Knalpot Brong

Exit mobile version