Berita

Empat Anggota Ormas di Cianjur Ditangkap, Todong Pemudik dengan Golok

Pelaku dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 serta Pasal 335 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Tono mengimbau masyarakat lebih waspada dan segera melapor jika mengalami kejadian serupa.

“Kami juga mengingatkan ormas atau pihak lain yang melakukan premanisme. Kami akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Editor: Afsal Muhammad

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button