CIANJURUPDATE.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur menangkap empat orang anggota ormas yang melakukan aksi premanisme. Para pelaku mengancam seorang pemudik dengan senjata tajam.
Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto mengatakan, kejadian terjadi pada Jumat (28/3/2025) pukul 04.20 WIB. Lokasi kejadian berada di Kampung Cijatem, Desa Sukalakmasa, Kecamatan Sukanagara.
“Telah terjadi dugaan tindak pidana pengancaman menggunakan senjata tajam yang dilakukan tersangka terhadap korban berinisial DS,” ungkapnya.
BACA JUGA: Preman Pemeras Sopir Elf di Cianjur Diringkus, Terancam 9 Tahun Penjara
Empat tersangka yang diamankan adalah AR, AP, A, dan AD. Mereka menghentikan kendaraan korban yang sedang mudik ke Kecamatan Sindangbarang.
“Setelah kendaraan korban berhenti, mereka turun dan meminta identitas korban,” kata Tono.
Korban menolak karena pelaku tidak memiliki hak. AR lalu mengambil golok yang disiapkan A dan mengacungkannya ke korban.
BACA JUGA: Cemburu Buta, Pemuda di Cianjur Bakar Dua Mobil di Depan Ruko
“Pelaku mengancam korban dengan mengatakan ‘ku aing kadek sia’ atau ‘saya bacok kamu’. Korban ketakutan dan melaporkan kejadian ini ke polisi,” tambahnya.
Barang bukti yang disita antara lain dua bilah golok, tiga pakaian ormas, serta satu mobil Toyota Avanza biru metalik bernopol B 8352 TL beserta STNK.
“Setelah penyelidikan, motif pelaku adalah memeras korban dengan ancaman senjata tajam,” terang Tono.
BACA JUGA: Patroli Ketat! Polisi Jaga Keamanan Pemukiman yang Ditinggal Pemudik di Cianjur
Pelaku dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 serta Pasal 335 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Tono mengimbau masyarakat lebih waspada dan segera melapor jika mengalami kejadian serupa.
“Kami juga mengingatkan ormas atau pihak lain yang melakukan premanisme. Kami akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Editor: Afsal Muhammad