Empat Kasus Kekerasan dan Pelecehan Anak Terjadi Sejak Awal 2021, P2TP2A: Pengawasan Orangtua Itu Penting!
![Empat Kasus Kekerasan dan Pelecehan Anak Terjadi Sejak Awal 2021, P2TP2A: Pengawasan Orangtua Itu Penting!](/wp-content/uploads/2021/02/IMG-20210217-WA0018-780x470.jpg)
CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Sejak awal 2021, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabuapaten Cianjur mencatat sudah ada empat kasus kekerasan dan pelecahan terhadap anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Cianjur. Baru sebanyak 11 orang korban yang kini tengah menjalani bimbingan konseling secara intensif.
Hal tersebut diungkapkan, Ketua Harian P2TP2A Kabupaten Cianjur, Lidya Indayani Umar. Menurutnya, pada 2021 ini, kasus kekerasan perempuan dan anak yang dirujuk dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan (PP) dan KPAI kurang lebih ada empat perkara anak.
“Dua yang kami tangani langsung di Cianjur dan ada empat perkara yang masih dalam proses hukum, termasuk kemarin salah satu dukun cabul dan guru ngaji yang di Ciranjang itu masih dalam proses. Nah sama dengan kasus terakhir sodomi anak kurang lebih diperkirakan 25 korban, tapi yang baru kami konseling sekitar 11 orang,” tuturnya kepada Cianjur Update, Rabu (17/2/2021).
Menanggapi adanya kasus kekerasan seksual yang dilakukan oknum guru ngaji, Lidya mengaku sangat prihatin. Sebab, lanjutnya, sosok guru seharusnya menjadi pelindung yang baik bagi murid-muridnya.
“Kami sangat prihatin ternyata 2021 kasus seperti itu masih terjadi, karena anak-anak harusnya dilindungi dan dididik dengan baik. Dia (guru ngaji, red) adalah panutan bagi anak-anak, tapi ternyata malah dia yang melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap anak,” tuturnya.
Lidya menilai, hal itu sangat tidak patut dan Undang-Undangnya sekarang sudah ada, yaitu Undang-Undang penambahan tentang hukuman kebiri pada para pelaku pelecehan dan kekerasan seksual.