Berita

Empat Pelaku Bobol Minimarket di Cianjur Diringkus Polisi, Kerugian Capai Ratusan Juta

“Dari hasil koordinasi tersebut, ditemukan petunjuk yang identik dari para pelaku yang selama ini kami cari, tidak perlu waktu lama tim langsung meluncur ke Mapolsek Sukanagara untuk mengamankan pelaku yang diduga identik dengan pelaku pencurian minimarket, para pelaku tersebut lalu dibawa ke Mapolres Cianjur untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut,” kata dia.

Setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut, ia menjelaskan, Tim dari Satreskrim Polres Cianjur memastikan bahwa pelaku yang awalnya diduga penyalahgunaan narkoba tersebut merupakan pelaku pembobolan minimarket yang selama ini meresahkan di wilayah hukum Polres Cianjur.

Empat orang pelaku berinisial MB (45), K (54), BS (28) dan W (42) sudah dilakukan penahanan, keempat pelaku ini sangat sulit dideteksi, karena mereka melakukan aksinya dengan merusak CCTV dan mengambil DVR dari CCTV sehingga tidak ada petunjuk ataupun bukti ketika para pelaku melakukan aksinya.

“Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat (2) KUHP dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun,” tutup dia.***

Laman sebelumnya 1 2 3

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button