CIANJURUPDATE.COM – Empat orang yang mencurigakan diduga konsumsi narkoba dan membawa senjata api beserta alat bukti lainnya di Sukanagara, ternyata untuk membobol minimarket. Polisi sebut ada sembilan toko minimarket di wilayah Kabupaten Cianjur yang berhasil dibobol oleh empat pelaku tersebut.
Berdasarkan laporan polisi, ada sembilan tempat kejadian perkara (TKP) diantaranya di Kecamatan Pacet, Kecamatan Cianjur, Kecamatan Sukaresmi, Kecamatan Cilaku, dua TKP di Kecamatan Cibeber, Kecamatan Ciranjang, Kecamatan Sukaluyu dan di Kecamatan Warungkondang yang terjadi dalam kurun waktu 6 Oktober 2024 sampai dengan 7 Januari 2025.
“Dari sembilan TKP, rata-rata para pelaku melakukan aksinya pada pagi hari saat minimarket akan memulai jam operasional. Dari hasil pengembangan, terdapat beberapa TKP yang berada di luar Kabupaten Cianjur, tentunya Polres Cianjur sudah berkoordinasi dengan Polres-polres lain untuk menyelidiki TKP lainnya,” ujar Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yongki Dilatha, Senin (21/1/2024).
BACA JUGA: Polres Cianjur Amankan Lima Terduga TPPO dan Belasan Knalpot Brong Saat KRYD Rutin
Kapolres menjelaskan, para pelaku melakukan aksinya dengan cara membobol tembok minimarket kemudian masuk dan merusak DVR CCTV toko lalu membongkar brankas untuk mengambil uang yang disimpan didalam brankas.
“Akibat peristiwa pencurian di sembilan minimarket, pihak minimarket mengalami kerugian dengan total mencapai Rp606.581.543.00,” paparnya.
Namun, lebih lanjut dia, empat pelaku hingga saat ini sudah diamankan Mapolres Cianjur dengan adanya informasi pada Kamis, 16 Januari 2025 pukul 08.00 pagi dari masyarakat terkait adanya beberapa orang tidak dikenal sehingga masyarakat mencurigai gerak-gerik beberapa orang tidak dikenal tersebut.
“Pada saat itu Kapolsek dan jajarannya sedang melaksanakan apel pagi, karena mendapatkan laporan dari masyarakat kemudian Kapolsek segera bergegas ke TKP yang terdapat beberapa orang tidak dikenal tersebut,” kata dia.
Ia menambahkan, masyarakat setempat awalnya mencurigai bahwa beberapa orang tidak dikenal tersebut sedang menggunakan narkoba di sebuah vila kosong di Kampung Barurape’i, Desa Gunungsari, Kecamatan Sukanagara, Kabupaten Cianjur.
BACA JUGA: Masyarakat Padaluyu Cikadu Laporkan Kades ke Polres Cianjur Soal Dugaan Penyelewengan Dana Desa
Berkat kecepatan jajaran Polres Sukanagara, kata dia, para pelaku akhirnya berhasil diringkus di lokasi kejadian, lalu para pelaku dan barang bukti yang ada di lokasi diantaranya dua sepeda motor, sabu dan alat pakai sabu, dibawa ke mapolsek Sukanagara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti lainnya yaitu senjata api jenis pistol airsoft yang sudah di upgrade berisikan empat peluru dan dalam keadaan siap tembak bermerk Makarov didalam tas milik para pelaku.
“Alhamdulillah pada saat mengamankan pelaku tidak terjadi insiden penembakan. Saat ini kami juga sedang menindaklanjuti asal usul kepemilikan senjata api tersebut,” tuturnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan barang bukti untuk membobol minimarket seperti alat bor, obeng, linggis dan barang bukti lainnya. Polsek Sukanagara lalu berkoordinasi dengan Satreskrim, Satresnarkoba dan Saat intelkam untuk pengembangan lebih lanjut.
“Dari hasil koordinasi tersebut, ditemukan petunjuk yang identik dari para pelaku yang selama ini kami cari, tidak perlu waktu lama tim langsung meluncur ke Mapolsek Sukanagara untuk mengamankan pelaku yang diduga identik dengan pelaku pencurian minimarket, para pelaku tersebut lalu dibawa ke Mapolres Cianjur untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut,” kata dia.
Setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut, ia menjelaskan, Tim dari Satreskrim Polres Cianjur memastikan bahwa pelaku yang awalnya diduga penyalahgunaan narkoba tersebut merupakan pelaku pembobolan minimarket yang selama ini meresahkan di wilayah hukum Polres Cianjur.
Empat orang pelaku berinisial MB (45), K (54), BS (28) dan W (42) sudah dilakukan penahanan, keempat pelaku ini sangat sulit dideteksi, karena mereka melakukan aksinya dengan merusak CCTV dan mengambil DVR dari CCTV sehingga tidak ada petunjuk ataupun bukti ketika para pelaku melakukan aksinya.
“Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat (2) KUHP dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun,” tutup dia.***