Pendidikan
Empat Pokok Kebijakan Pendidikan Ditetapkan, Ujian Nasional Dihapus
![](/wp-content/uploads/2019/12/IMG-20191211-WA0054.jpg)
“Karena dilakukan di tengah jenjang, ini tidak bisa digunakan untuk sebagai alat seleksi untuk siswa-siswi kita, dan tidak lagi menimbulkan stres di orang tua dan anak-anak. Karena, ini adalah formatif, artinya, berguna bagi sekolah, berguna bagi guru untuk kemudian memperbaiki dirinya,” kata Nadiem.
Empat Kebijakan Pokok Pendidikan
Selain penghapusan UN, berikut keseluruhan kebijakan pokok pendidikan yang telah ditetapkan Mendikbud.
- Penyelenggaraan USBN, pada tahun 2020 akan diterapkan dengan ujian yang diselenggarakan hanya oleh sekolah. Ujian ini akan menilai kompetensi siswa, yang dapat dilakukan dalam bentuk tes tertulis atau bentuk penilaian lainnya yang lebih komprehensif. Seperti portofolio dan penugasan (tugas kelompok, karya tulis, dan sebagainya).
- Ujian Nasional tahun 2020 merupakan pelaksanaan UN untuk terakhir kalinya. Penyelenggaraan UN tahun 2021, akan diubah menjadi Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter.
- Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), Kemendikbud mengatakan akan menyederhanakannya dengan memangkas beberapa komponen. Dalam kebijakan baru tersebut, guru secara bebas dapat memilih, membuat, menggunakan, dan mengembangkan format RPP. Tiga komponen inti RPP terdiri dari tujuan pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan asesmen.
- Penerimaan peserta didik baru (PPDB), Kemendikbud tetap menggunakan sistem zonasi dengan kebijakan yang lebih fleksibel. Hal ini dilakukan untuk mengakomodasi ketimpangan akses dan kualitas di berbagai daerah. Komposisi PPDB jalur zonasi dapat menerima siswa minimal 50 persen, jalur afirmasi minimal 15 persen, dan jalur perpindahan maksimal 5 persen. Sedangkan untuk jalur prestasi atau sisa 0-30 persen lainnya disesuaikan dengan kondisi daerah.
Itulah empat kebijakan pokok pendidikan, bagaimana menurut kamu? Semoga bermanfaat! (ct2)
Diolah dari berbagai sumber