Erick Thohir Tunjuk Abdee Slank jadi Komisaris Telkom, Berikut Profil Lengkapnya

CIANJURUPDATE.COM, Jakarta – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir secara mengejutkan menunjuk Abdi Negara Nurdin atau yang dikenal dengan nama Abdee Slank sebagai Komisaris PT Telkom Indonesia Tbk (Persero).

Hal tersebut diumumkan Erick dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang digelar, pada Jumat (28/5/2021).

Selain Abdee Slank, dalam daftar Komisaris independen Telkom juga ada beberapa nama yang tidak asing bagi publik.

Mereka antara lain Rizal Mallarangeng, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Mahendra Sinulingga, hingga Bambang Brodjonegoro yang merupakan mantan Menteri Riset dan Teknologi.

Profil Abdee Slank

Mengutip dari berbagai sumber, Abdee Negara atau Abdee Slank lahir di Donggala, Sulawesi Tengah, 28 Juni 1968 (umur 52 tahun).

Abdee Slank besar dalan lingkungan keluarga politik. Ayahnya, Andi Cella Nurdin, adalah politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dari Sulawesi Tengah dan menjadi anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat selama 25 tahun. Sang ayah yang mempengaruhi pola pikirnya sampai sekarang.

Abdee pernah kuliah satu semester di jurusan ekonomi Universitas Tadulako, Palu, Sulawesi Tengah, pada 1988. Pada tahun yang sama, ia mengambil kursus di sekolah musik Farabi.

Ia dikenal sebagai gitaris berkebangsaan Indonesia.

Abdee memulai pendidikan musik di sekolah milik Dwiki Darmawan pada usia 20 tahun. Ia kemudian bergabung dengan sejumlah band, seperti Flash, Interview, dan Enemest pada posisi gitaris.

Selain itu dia juga tampil sebagai vokalis pendukung, penulis lagu, dan produser.

Pada tahun 1997, Abdee bergabung dengan Slank menggantikan posisi Pay. Bersama dengan gitaris lainnya, Ridho dan pernah bermain dengan gitaris nasional dan internasional lainnya, salah satunya Paul Gilbert.

Berkiprah di Slank, Abdee telah melahirkan sejumlah album seperti Tujuh (1997), Mata Hati Reformasi (1998), Virus (2001), Anthem For The Broken Hearted (2009), I Slank U (2012), dan Slank Nggak Ada Matinya (2013).

Tercatat, Abdee Slank juga pernah dipercaya menjadi produser Serieus Band di luar kesibukannya bersama Slank.

Pada 2015, Abdee Slank menjadi pusat perhatian karena mengalami sakit gagal ginjal stadium akhir.

Kondisi tersebut diderita Abdee sejak 2010 dan mengharuskan dirinya cuci darah dua kali dalam sepekan.

Abdee bahkan harus memutuskan cuti dari Slank hingga satu tahun karena harus beristirahat akibat sakit yang dialaminya.

Saat itu santer diberitakan bahwa Abdee telah keluar dari Slank, namun Abdee mengaku hanya cuti dan beristirahat.

Tahun 2016, Abdee sesekali kembali bermain musik bersama Slank, sekaligus melepas kerinduan untuk melihat Slankers.

Di luar urusan musik, Abdee Slank juga dikenal sebagai pendukung dan relawan Joko Widodo sejak Pemilu 2014.

Saat itu, Abdee menjadi inisiator Konser Salam 2 Jari untuk mendukung Presiden Jokowi-JK.

Tahun 2019, Slank kembali menggelar konser akbar untuk mendukung Jokowi-Ma’ruf Amin dalam Pilpres 2019. Konser kali ini bertajuk Konser Putih Bersatu Menuju Kemenangan Indonesia Maju di GBK, Jakarta pada 13 April 2019.

Tugas Komisaris Independen

Mengutip penjelasan Pasal 120 ayat (2) Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), komisaris independen adalah komisaris dari pihak luar.

Komisaris independen tidak terafiliasi dengan pihak manapun, terutama pemegang saham utama, anggota direksi dan atau anggota dewan komisaris lainnya.

Sementara, berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, anggota komisaris diangkat berdasarkan pertimbangan integritas, dedikasi, memahami masalah-masalah manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen, memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha Persero tersebut.

“Serta dapat menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya,” tulis Pasal 28 UU tersebut.

Komposisi komisaris, tulis UU itu, ditetapkan sedemikian rupa, sehingga memungkinkan pengambilan keputusan dapat dilakukan secara efektif, tepat dan cepat, serta dapat bertindak secara independen.

Komisaris independen bertugas mengawasi kegiatan usaha agar  berjalan efektif dan sesuai tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).

Selain itu, komisaris independen juga harus memastikan perusahaan memiliki strategi bisnis yang mumpuni.

Tak kalah penting, komisaris independen juga harus memastikan perusahaan mengangkat manajemen profesional serta mematuhi peraturan yang berlaku.

Adapun, masa jabatannya ditetapkan 5 tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan.(sis)

Exit mobile version