Erick Thohir Tunjuk Abdee Slank jadi Komisaris Telkom, Berikut Profil Lengkapnya

Mengutip penjelasan Pasal 120 ayat (2) Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), komisaris independen adalah komisaris dari pihak luar.
Komisaris independen tidak terafiliasi dengan pihak manapun, terutama pemegang saham utama, anggota direksi dan atau anggota dewan komisaris lainnya.
Sementara, berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, anggota komisaris diangkat berdasarkan pertimbangan integritas, dedikasi, memahami masalah-masalah manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen, memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha Persero tersebut.
“Serta dapat menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya,” tulis Pasal 28 UU tersebut.
Komposisi komisaris, tulis UU itu, ditetapkan sedemikian rupa, sehingga memungkinkan pengambilan keputusan dapat dilakukan secara efektif, tepat dan cepat, serta dapat bertindak secara independen.
Komisaris independen bertugas mengawasi kegiatan usaha agar berjalan efektif dan sesuai tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).
Selain itu, komisaris independen juga harus memastikan perusahaan memiliki strategi bisnis yang mumpuni.
Tak kalah penting, komisaris independen juga harus memastikan perusahaan mengangkat manajemen profesional serta mematuhi peraturan yang berlaku.
Adapun, masa jabatannya ditetapkan 5 tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan.(sis)