Evaluasi Pemilu Serentak 2024, Wacana Pemisahan Jadwal Pemilu dan Pilkada
![Pilkada Serentak 27 November 2024 Jadi Hari Libur Nasional Resmi](/wp-content/uploads/2024/11/Pilkada-Serentak-27-November-2024-Jadi-Hari-Libur-Nasional-Resmi.jpeg)
CIANJURUPDATE.COM – Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi, menilai Mahkamah Konstitusi (MK) perlu mengevaluasi sistem pemilu serentak.
Ia menyebut pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 telah menunjukkan sejumlah kelemahan yang harus dikaji lebih dalam.
“Nah, selain menetapkan batas atas pencalonan, sebaiknya MK juga melakukan diskusi atau introspeksi, apakah pemilu serentak dilakukan dalam satu tahun itu positif atau tidak?” ujar Burhanuddin dilansir Metrotvnews.com, Senin (14/1/2025).
Mengacu pada Pemilu 2024, Burhanuddin menyebutkan adanya penurunan jumlah kontestan dalam pemilihan kepala daerah (pilkada), yang berdampak pada menurunnya kompetisi elektoral.
Ia menilai pelaksanaan pilkada di tahun yang sama dengan pilpres turut memengaruhi turunnya partisipasi pemilih.
“Pilkada itu tak dilakukan di satu waktu. Kalau misalnya pilkada dilakukan setelah pilpres, sudah hampir pasti partai-partai akan mengikuti partai pemenang,” ungkapnya.
BACA JUGA:Â PSSI Tunjuk Asisten Pelatih Lokal untuk Perkuat Timnas Indonesia
DPR Usulkan Pemisahan Jadwal Pemilu dan Pilkada
Wacana serupa juga telah dibahas di DPR. Anggota Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, menyatakan kemungkinan merevisi sistem pemilu serentak, termasuk pemberian jeda waktu antara pemilu dan pilkada.
“Mungkin bisa kami lakukan ke depan perubahan dengan beda tahun, misalnya,” kata Dede Yusuf dalam keterangannya, Selasa (3/12/2024).
Ia menyebutkan, jadwal pelaksanaan pileg, pilpres, dan pilkada yang terlalu berdekatan dapat menyebabkan kelelahan dan kepenatan bagi pemilih.