CIANJURUPDATE.COM – Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi, menilai Mahkamah Konstitusi (MK) perlu mengevaluasi sistem pemilu serentak.
Ia menyebut pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 telah menunjukkan sejumlah kelemahan yang harus dikaji lebih dalam.
“Nah, selain menetapkan batas atas pencalonan, sebaiknya MK juga melakukan diskusi atau introspeksi, apakah pemilu serentak dilakukan dalam satu tahun itu positif atau tidak?” ujar Burhanuddin dilansir Metrotvnews.com, Senin (14/1/2025).
Mengacu pada Pemilu 2024, Burhanuddin menyebutkan adanya penurunan jumlah kontestan dalam pemilihan kepala daerah (pilkada), yang berdampak pada menurunnya kompetisi elektoral.
Ia menilai pelaksanaan pilkada di tahun yang sama dengan pilpres turut memengaruhi turunnya partisipasi pemilih.
“Pilkada itu tak dilakukan di satu waktu. Kalau misalnya pilkada dilakukan setelah pilpres, sudah hampir pasti partai-partai akan mengikuti partai pemenang,” ungkapnya.
BACA JUGA: PSSI Tunjuk Asisten Pelatih Lokal untuk Perkuat Timnas Indonesia
DPR Usulkan Pemisahan Jadwal Pemilu dan Pilkada
Wacana serupa juga telah dibahas di DPR. Anggota Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, menyatakan kemungkinan merevisi sistem pemilu serentak, termasuk pemberian jeda waktu antara pemilu dan pilkada.
“Mungkin bisa kami lakukan ke depan perubahan dengan beda tahun, misalnya,” kata Dede Yusuf dalam keterangannya, Selasa (3/12/2024).
Ia menyebutkan, jadwal pelaksanaan pileg, pilpres, dan pilkada yang terlalu berdekatan dapat menyebabkan kelelahan dan kepenatan bagi pemilih.
Hal ini diduga menjadi salah satu faktor yang berkontribusi pada tingginya angka golput dalam Pilkada Serentak 2024.
“Saya rasa pasti dipertimbangkan (pemberian jeda), karena tentu kawan-kawan juga memahami ya, setiap partai itu melewati sebuah proses pemilu dan pilpres yang tidak mudah,” ungkapnya.
Dede menambahkan, pemisahan jadwal pelaksanaan antara pemilu dan pilkada bisa menjadi solusi untuk meningkatkan partisipasi pemilih sekaligus mengurangi beban kerja partai politik dalam mengelola agenda politik nasional.
MK dan DPR diharapkan dapat segera mengambil langkah konkret untuk mengevaluasi sistem pemilu serentak, guna memastikan efektivitas dan partisipasi optimal dalam pesta demokrasi berikutnya.