Nasional

Facebook dan Instagram Sudah Daftar PSE, Google dan Twitter Masih Absen

“Kami mengetahui keperluan mendaftar dari peraturan terkait, dan akan mengambil tindakan yang sesuai dalam upaya untuk mematuhi,” jelas perwakilan manajemen Google di Indonesia.

Sampai berita ini diterbitkan, situs pse.kominfo.go.id mencatat terdapat 6.604 PSE dalam negeri yang telah mendaftar. Sementara PSE asing yang telah mendaftar ada sebanyak 125.

Mengenai beberapa nama perusahaan besar yang belum mendaftar itu, pemerintah mengaku tidak khawatir. Hal itu diungkapkan oleh Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan.

“Saya tidak takut begitu mereka tidak ada. Banyak juga anak bangsa bisa membangunnya kok. Tetapi harapan kita mereka mendaftar di Indonesia,” kata dia dalam konferensi pers, Selasa (19/7/2022).

Ia yakin semua PSE asing pasti mendaftar jika mereka menilai bahwa Indonesia adalah mitra kerja dan pasar strategisnya. Bahkan, absennya PSE asing berbagi pesan akan memberikan kesempatan besar bagi developer Indonesia.

“Sudah banyak sekarang aplikasi chatting, salah satunya ada Palapa dan lainnya. Sudah banyak pilihan di masyarakat,” ucap dia.

Selain itu, Semuel menyebut, PSE yang belum terdaftar akan diberi sanksi bertahap sebelum diblokir. Terdapat tiga tahapan sanksi, yaitu teguran, administratif, kemudian pemblokiran. 

“Kami juga membantu teman-teman PSE yang sekiranya ada kendala dengan guideline dan asisten,” tutur dia.

Kemkominfo, lanjut Semuel, akan membantu atau memandu jika terdapat hambatan atau masalah jaringan. Setelah itu, PSE mesti melakukan pendaftaran resmi lewat Online Single Submission (OSS).

Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button