Nasional
Facebook dan Instagram Sudah Daftar PSE, Google dan Twitter Masih Absen

Seperti diketahui, pendaftaran ulang PSE diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dan Perubahannya.(afs)
Berita Terkait