Nasional
Facebook dan Instagram Sudah Daftar PSE, Google dan Twitter Masih Absen
![Facebook dan Instagram Sudah Daftar PSE, Google dan Twitter Masih Absen](/wp-content/uploads/2022/07/0A3B65E2-D5F9-4657-8D45-E4030CB3E3FB.png)
Seperti diketahui, pendaftaran ulang PSE diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dan Perubahannya.(afs)
Berita Terkait