Nasional

Fahira Idris Dorong Hukuman Kebiri Kimia untuk Predator Seksual Anak 

CIANJURUPDATE.COMAktivis perempuan dan perlindungan anak, Fahira Idris, mengungkapkan harapannya agar pelaku kekerasan seksual terhadap belasan anak di Panti Asuhan Darussalam An-Nur, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten, dijatuhi hukuman tambahan berupa kebiri kimia selain hukuman pidana yang berat.

“Selain menghukum pidana seberat-beratnya, hakim harus menjatuhkan hukuman tambahan kebiri kimia, sesuai dengan undang-undang (UU) perlindungan anak,” ucap Fahira dilansir Kompas.com, Rabu (16/10/2024).

Belasan anak di Panti Asuhan Darussalam An-Nur diduga telah mengalami kekerasan seksual oleh pengurus dan pemilik panti asuhan tersebut.

Kekerasan ini diduga telah terjadi selama 18 tahun, dan jumlah korban kemungkinan besar akan bertambah.

Fahira menjelaskan bahwa para pelaku kekerasan seksual ini termasuk dalam kategori predator, mengingat korbannya lebih dari satu dan tindakan tersebut dilakukan secara berulang dalam jangka waktu yang panjang.

“Para predator telah memanfaatkan kelemahan anak-anak untuk menjalankan aksi biadabnya. Kejahatan seksual terhadap anak-anak adalah kejahatan luar biasa,” tegasnya.

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) dari daerah pemilihan (dapil) DKI Jakarta ini menegaskan bahwa predator seperti ini tidak layak berada di lingkungan masyarakat dan harus dipenjara selama-lamanya.

BACA JUGA: HMI Komisariat FH Unsur Gelar Diskusi Tematik untuk Perkuat Pemahaman Isu Gender dan Seksualitas

Ia menggarisbawahi pentingnya mengkategorikan kekerasan seksual terhadap anak sebagai kejahatan luar biasa, yang membawa konsekuensi berupa sanksi hukuman maksimal bagi para predator anak, termasuk hukuman mati, seumur hidup, dan hukuman tambahan kebiri kimia.

1 2 3Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button