Nasional

Fahira Idris Dorong Hukuman Kebiri Kimia untuk Predator Seksual Anak 

Sebagai informasi, sanksi pidana berat, termasuk kebiri kimia bagi predator anak, telah diatur dalam UU tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016, yang merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Teknis hukuman kebiri kimia juga diatur secara rinci dalam PP Nomor 70 Tahun 2020 mengenai Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

Selain memastikan pelaku dihukum berat, Fahira menekankan pentingnya kehadiran negara untuk menjamin hak-hak para korban.

“Kejahatan seksual berdampak fisik dan psikologis yang dapat terbawa hingga dewasa, sehingga kondisi fisik dan psikologis korban perlu dipulihkan agar mereka dapat menata kembali masa depannya,” imbuhnya.

Dalam penanganan korban, Fahira menyebutkan bahwa hak penting yang harus dipenuhi mencakup akses terhadap layanan hukum, seperti bantuan hukum, konsultasi, dan pendampingan hukum, serta penguatan psikologis.

Korban juga berhak atas layanan kesehatan yang mencakup pemeriksaan, tindakan, dan perawatan medis.

BACA JUGA: BEM FH Universitas Suryakancana Adakan Kajian untuk Mencegah dan Mengenali Kekerasan Berbasis Gender dan Seksual

Fahira menjelaskan bahwa hak perlindungan utama meliputi hak untuk mendapatkan perlindungan dari ancaman atau kekerasan, serta pencegahan kekerasan yang berulang.

Perlindungan juga mencakup hak atas kerahasiaan identitas korban.

Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button