Fakta Ajaran Hakekok di Pandeglang, Dijanjikan Kaya Raya hingga Pernah Dibubarkan MUI

CIANJURUPDATE.COM, Pandeglang – Fakta baru mengenai aliran Hakekok Balaksuta yang sempat membuat geger masyarakat Pandeglang terus diungkap. Diketahui Pemimpin aliran Hakekok, Arya (52), pernah dijanjikan akan kaya raya jika mengikuti aliran tersebut.

Ia menyebut, perolehan kekayaan itu merupakan komitmen yang diperolehnya dari Imam Mahdi. Namun setelah menunggu bertahun-tahun janji itu tidak kunjung menjadi kenyataan.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pandeglang, Hamdi Maani mengatakan, akhirnya Arya mengajak belasan orang pengikutnya untuk membubarkan diri dari aliran yang mereka anut itu. Namun sebelum itu mereka berniat menyucikan diri terlebih dahulu.

“Akhirnya setelah rajaban kemarin, mereka memutuskan untuk menyucikan diri, bersih-bersih, dan bubar,” ujar Hamdi, dikutip Cianjur Update, Sabtu (13/3/2021).

Ia mengungkapkan, ajaran Hakekok ini pernah ada pada 2009 silam dan pada saat itu MUI Pandeglang telah melakukan pembinaan pada seluruh pengikutnya.

“Sudah pernah dibina, sudah kondusif, muncul lagi sekarang di luar sepengetahuan kami,” jelasnya.

Hamdi mengaku telah menemui pimpinan ajaran Hakekok, Arya, yang ditahan di Polres Pandeglang. Saat ditemui Hamdi, Arya mengakui kesalahannya.

“Sudah ketemu, minta dibina (lagi), dan ingin tobat,” ungkapnya.

Sementara itu, Bupati Pandeglang, Irna Narulita prihatin dengan warganya yang mudah ditipu daya dengan janji kekayaan itu.

“Kami merasa prihatin sekali, karena warga kami pemahamannya kurang, pendidikan juga minim, berhadap kehidupannya layak,” kata Irna, Jumat (12/3/2021).

Irna berjanji akan mengupayakan agar kejadian tersebut tidak berulang. Selain akan memberikan pembinaan mental, Pemerintah Kabupaten Pandeglang juga akan mengikutsertakan mereka dalam program permodalan.

“Kami juga akan berikan bantuan permodalan untuk mereka agar bisa berkelangsungan dalam pendapatan mereka sehari-hari,” papar Irna.

Polres Pandeglang telah melakukan olah tempat kejadian perkara aliran Hakekok di daerah Cigeulis, Pandeglang.

Dalam olah TKP itu, Polres Pandeglang menemukan berbagai macam barang bukti yang dimiliki pemimpin ajaran sesat Hakekok. Barang bukti itu di antaranya, kitab, pusaka, jimat, dan alat kontrasepsi.

“(Barang bukti) ini dimiliki oleh ketuanya sebagai pegangan yang bersangkutan,” kata Kapolres Pandeglang AKBP Hamam Wahyudi di Mapolres Pandeglang, Banten, Jumat (12/3/2021).

Meski menemukan alat kontrasepsi, Hamam mengatakan, tidak ada indikasi penyimpangan seksual dari ajaran sesat tersebut. Sementara penemuan jimat, Hamam menduga, digunakan pemimpin ajaran untuk memengaruhi para pengikutnya.

Mengenai tindak lanjut terhadap pengikut ajaran tersebut, Polres Pandeglang telah berkoordinasi dengan Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan (Bakorpakem) Pandeglang.

Hasil koordinasi itu menyebutkan, ajaran atau aliran Hakekok merupakan ajaran yang menyimpang dari syariat Islam.

“Kami sudah bicarakan dengan Bakorpakem, seperti yang sudah disampaikan Ketua MUI (Pandeglang), kegiatan mereka merupakan kegiatan yang menyimpang dan akan dilakukan pembinaan secara persuasif terhadap para penganut aliran Hakekok ini,” terangnya.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 16 orang warga Desa Karang Bolong, Kecamatan Cigeulis, Pandeglang, Banten diamankan polisi karena melakukan sebuah ritual yang diduga merupakan bagian dari aliran sesat pada Kamis (11/3/2021). Mereka terdiri dari laki-laki dan perempuan serta tiga orang anak yang masih di bawah umur.

Kejadian bermula saat warga memergoki 16 orang tersebut sedang mandi bersama tanpa menggunakan busana di kolam penampungan air milik sebuah perusahaan sawit. Kegiatan ritual itu dipercaya oleh kelompok mereka bisa membersihkan diri dari segala dosa dan menjadikan diri lebih baik.

Di tengah kegiatan itu, ada seorang pria dengan inisial A (52) yang sedang memimpin ritual serta ceramah. Ritual yang dilakukan belasan warga ini diketahui mengadopsi aliran Hakekok.(sis/bbs)

Exit mobile version