CIANJURTODAY.COM, Cianjur – Keberadaan aliran sesat rambut merah di Kampung Ciroyom Desa Bojong, Kecamatan Karang Tengah, Kabupaten Cianjur memang meresahkan banyak pihak.
Namun kini, atas pendampingan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Desa Bojong, Kecamatan Karangtengah, 9 orang anggota aliran sesat rambut merah tersebut sudah kembali berikrar dan mengucapkan dua kalimat syahadat.
- Tidak Wajib Shalat Lima Waktu, Shalat Jumat, dan Puasa
Kepala Desa Bojong, Uyeng Handoko mengatakan, telah mendapat informasi dari beberapa warga bahwa sudah banyak yang ikut pengaruh DJ (50).
Dalam investigasi selama tiga hari, Uyeng pun mendapat fakta bahwa DJ dan anggota yang sudah ikut di dalamnya, tidak diwajibkan shalat lima waktu, shalat Jumat, hingga puasa. Karena memang mereka punya pemahaman sendiri.
“Jadi sebenarnya tidak ada tindakan atau ucapan yang dianggap sesat, karena memang mereka paham agama. Namun hanya kekeliruan pemahaman saja, seperti shalat cukup dengan niat,” ujarnya.
Uyeng mengatakan, DJ dan anggotanya hanya shalat dengan mengucapkan niat saja dan gerakan shalat hanya olahraga. Lalu shalat Jumat cukup diam di tempat yang sepi untuk bersemedi.
Selain itu, ia juga menyebut, semua anggota aliran sesat rambut merah tidak menjalankan ibadah puasa saat bulan Ramadan. Sehingga para anggota tetap bisa makan, minum, dan merokok.
- Ciri Khas Berambut Merah
Uyeng menyebut, terkait sebutan dan ciri khas rambut merah seluruh anggota hanyalah kebetulan saja.
“Rambut merah itu hanya sebatas identitas kelompok saja. Tidak lantas yang ikut kelompok tersebut harus rambut merah dan sesat, hanya kebetulan saja ada yang rambutnya di cat merah dan baru kerabat saja yang ikut,” paparnya.
- Ritual ke Hutan
Terkait ritual ke hutan, Uyeng pun mengungkapkan, para anggota aliran sesat rambut merah mengaku penat melihat orang-orang sekitar yang menjalankan shalat dan puasa, tapi selalu menebar kebencian, iri, dan dengki.
“Makanya mereka pergi ke hutan dengan alasan menenangkan diri dan menjauhkan diri dari sifat iri dan benci,” ungkapnya.
- Ikrar Dua Kalimat Syahadat
Beruntung, keberadaan aliran tersebut segera dimediasi oleh Kades dan MUI Desa Bojong berdasarkan laporan warga pada Bhabinkamtibmas dan Babinsa setempat.
Akhirnya, semua anggota aliran sesat rambut merah pun langsung dilakukan pembinaan serta pencegahan di Aula Desa Bojong, Jumat (21/5/2021).
Usai dilakukan pembinaan dan kembali mengucapkan ikrar dua kalimat syahadat, 9 anggota aliran sesat rambut merah pun telah kembali pada ajaran Islam.
Namun sayang, seluruh anggota tersebut enggan untuk diwawancarai media dan langsung terburu-buru pergi.
Sekretaris MUI Desa Bojong, H Insan Budiman mengatakan, bahwa mereka pada dasarnya paham masalah keagamaan, namun karena malas, sehingga membuat pemahaman baru.
“Mereka menyadari telah berbuat khilaf. Adapun lebih jauh setelah kami konfirmasi dan tanyakan terkait aliran ini, ternyata mereka mengaku tidak mau melaksanakan shalat hanya karena malas dan jenuh,” ujar Insan kepada Cianjur Update, Jumat (21/5/2021).(ct10/sis)