Berita

Fakta Baru Soal Dugaan Korupsi Cibodas, Retribusi Sampah dan Parkir Tak Disetorkan ke Kas Daerah

CIANJURUPDATE.COM – Cianjur Riset Center (CRC) menemukan fakta baru terkait dugaan korupsi di kawasan wisata Cibodas. Retribusi kebersihan dan parkir disebut tidak disetorkan ke rekening kas umum daerah (RKUD) Cianjur.

Direktur CRC, Anton Ramadhan, menjelaskan temuannya saat menelusuri data ke Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Cianjur.

Ia menyebut, PT Bharaduta Jaya Sakti (BJS) yang bekerja sama dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Cianjur, hanya menyetorkan retribusi objek wisata dan olahraga.

“Ya, jadi selama 2022 hingga 2024, pihak ketiga tidak menyetorkan dua retribusi lainnya, yaitu retribusi kebersihan dan retribusi parkir. Data ini kami peroleh dari BKAD Cianjur pekan lalu,” ungkap Anton, Selasa (4/3/2025).

Anton menambahkan, laporan penerimaan retribusi di BKAD hanya menunjukkan satu sumber, yakni retribusi objek wisata dan olahraga.

BACA JUGA: Penyimpangan Retribusi Wisata Cibodas Mengarah pada Korupsi Berjumlah Besar

“Padahal sejak Perbup Nomor 71 Tahun 2022 terbit, retribusi tiket wisata Cibodas terdiri dari tiga jenis. Tiket seharga Rp18.000 mencakup retribusi wisata Rp7.000, kebersihan Rp5.000, dan parkir Rp6.000 per orang,” paparnya.

Peraturan berikutnya, Perbup Cianjur Nomor 11 Tahun 2023, menetapkan tarif retribusi baru sebesar Rp12.000 per orang. Tarif itu mencakup retribusi masuk objek wisata Rp7.000 dan retribusi kebersihan Rp5.000.

Anton memaparkan, data penerimaan BKAD menunjukkan pendapatan retribusi objek wisata dan olahraga Cibodas pada 2022 sebesar Rp2,6 miliar.

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button