Fakta Baru Soal Dugaan Korupsi Cibodas, Retribusi Sampah dan Parkir Tak Disetorkan ke Kas Daerah

Sementara, pada 2023 turun menjadi Rp704 juta dan pada 2024 hanya Rp413 juta. Namun, tak ada catatan retribusi kebersihan dan parkir.
Menanggapi temuan ini, Anton menilai penyidikan yang dilakukan Polda Jabar sudah tepat. Ia mendukung langkah hukum atas dugaan korupsi pemungutan retribusi di Cibodas oleh PT BJS.
BACA JUGA:Â Soal Dugaan Korupsi Retribusi Wisata Cibodas, Ada Fakta Baru Terungkap
“Saya berpendapat, penyidikan Polda Jabar sudah benar karena banyak kejanggalan dalam pemungutan retribusi. Pihak ketiga yang terlibat menyebabkan kerugian negara,” katanya.
Anton juga menegaskan bahwa kasus ini memenuhi unsur pidana. Selain tunggakan retribusi wisata dan olahraga sebesar Rp5,3 miliar, Disbudpar diduga lalai dalam memastikan retribusi lainnya disetorkan ke kas daerah.
“Kelalaian Disbudpar menyebabkan kerugian negara. Ini jelas memenuhi unsur korupsi, karena PT BJS menarik tiket yang mencakup retribusi sampah dan parkir tetapi tidak menyetorkannya ke RKUD. Di tiketnya pun sudah jelas tertera,” tutupnya.
Sebelumnya, sejumlah pejabat Pemkab Cianjur telah diperiksa Polda Jabar terkait dugaan korupsi retribusi Cibodas.
Tunggakan PT BJS disebut mencapai Rp3,5 miliar dan meningkat menjadi Rp5,3 miliar jika ditambah tahun 2024. Meski sudah dipanggil oleh Kejari Cianjur, PT BJS belum menyelesaikan kewajibannya.
Editor:Â Afsal Muhammad