CIANJURUPDATE.COM – Cianjur Riset Center (CRC) menemukan fakta baru terkait dugaan korupsi di kawasan wisata Cibodas. Retribusi kebersihan dan parkir disebut tidak disetorkan ke rekening kas umum daerah (RKUD) Cianjur.
Direktur CRC, Anton Ramadhan, menjelaskan temuannya saat menelusuri data ke Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Cianjur.
Ia menyebut, PT Bharaduta Jaya Sakti (BJS) yang bekerja sama dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Cianjur, hanya menyetorkan retribusi objek wisata dan olahraga.
“Ya, jadi selama 2022 hingga 2024, pihak ketiga tidak menyetorkan dua retribusi lainnya, yaitu retribusi kebersihan dan retribusi parkir. Data ini kami peroleh dari BKAD Cianjur pekan lalu,” ungkap Anton, Selasa (4/3/2025).
Anton menambahkan, laporan penerimaan retribusi di BKAD hanya menunjukkan satu sumber, yakni retribusi objek wisata dan olahraga.
BACA JUGA: Penyimpangan Retribusi Wisata Cibodas Mengarah pada Korupsi Berjumlah Besar
“Padahal sejak Perbup Nomor 71 Tahun 2022 terbit, retribusi tiket wisata Cibodas terdiri dari tiga jenis. Tiket seharga Rp18.000 mencakup retribusi wisata Rp7.000, kebersihan Rp5.000, dan parkir Rp6.000 per orang,” paparnya.
Peraturan berikutnya, Perbup Cianjur Nomor 11 Tahun 2023, menetapkan tarif retribusi baru sebesar Rp12.000 per orang. Tarif itu mencakup retribusi masuk objek wisata Rp7.000 dan retribusi kebersihan Rp5.000.
Anton memaparkan, data penerimaan BKAD menunjukkan pendapatan retribusi objek wisata dan olahraga Cibodas pada 2022 sebesar Rp2,6 miliar.
Sementara, pada 2023 turun menjadi Rp704 juta dan pada 2024 hanya Rp413 juta. Namun, tak ada catatan retribusi kebersihan dan parkir.
Menanggapi temuan ini, Anton menilai penyidikan yang dilakukan Polda Jabar sudah tepat. Ia mendukung langkah hukum atas dugaan korupsi pemungutan retribusi di Cibodas oleh PT BJS.
BACA JUGA: Soal Dugaan Korupsi Retribusi Wisata Cibodas, Ada Fakta Baru Terungkap
“Saya berpendapat, penyidikan Polda Jabar sudah benar karena banyak kejanggalan dalam pemungutan retribusi. Pihak ketiga yang terlibat menyebabkan kerugian negara,” katanya.
Anton juga menegaskan bahwa kasus ini memenuhi unsur pidana. Selain tunggakan retribusi wisata dan olahraga sebesar Rp5,3 miliar, Disbudpar diduga lalai dalam memastikan retribusi lainnya disetorkan ke kas daerah.
“Kelalaian Disbudpar menyebabkan kerugian negara. Ini jelas memenuhi unsur korupsi, karena PT BJS menarik tiket yang mencakup retribusi sampah dan parkir tetapi tidak menyetorkannya ke RKUD. Di tiketnya pun sudah jelas tertera,” tutupnya.
Sebelumnya, sejumlah pejabat Pemkab Cianjur telah diperiksa Polda Jabar terkait dugaan korupsi retribusi Cibodas.
Tunggakan PT BJS disebut mencapai Rp3,5 miliar dan meningkat menjadi Rp5,3 miliar jika ditambah tahun 2024. Meski sudah dipanggil oleh Kejari Cianjur, PT BJS belum menyelesaikan kewajibannya.
Editor: Afsal Muhammad