Fakta-fakta Anak yang Bunuh Bapak Kandung di Cianjur
![](/wp-content/uploads/2021/04/IMG-20210401-WA0041-780x470.jpg)
Korban yang bernama Rudi ini telah menikah dua kali. Pelaku sendiri merupakan anak kandung dari istri pertama yang tinggal di alamat yang berbeda.
Panit 1 Reskrim Polsek Cugenang, Iptu Darsono menjelaskan, sang istri yang melihat suaminya bersimbah darah langsung histeris ketakutan.
“Istrinya lagi ngelayanin pelanggan, kan dagang sate juga depan toko korban. Baru ketika melihat suaminya terkapar, dia lari minta tolong sambil bawa anaknya karena ketakutan,” tutur dia kepada Cianjur Update, Kamis (1/4/2021).
Warga sekitar tidak berani mendekat karena pelaku masih memegang golok. Sesaat setelah itu, pelaku menyimpan golok yang ia pakai untuk menghabisi nyawa ayahnya di etalase tempat ibu tirinya berjualan.
“Lalu, dia mendekati ayahnya, jongkok, pegang dada ayahnya sambil ngelamun,” kata dia.
Baru setelah itu, warga yang berada di lokasi langsung mengepung pelaku dan menahannnya. “Pelaku dibawa ke Mapolsek untuk diperiksa, sementara belum bisa ditanya apa-apa,” tandasnya.
Tanggapan P2TP2A Cianjur
Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) menanggapi kasus pembunuhan di Kampung Sayangkaak, Desaa Nyalindung, Kecamatan Cugenang, Cianjur.
Ketua Harian P2TP2A Cianjur, Lidya Indayani Umar menjelaskan, kemungkinan ada alasan lain selain dugaan yang ada. Misalnya marah ketika dibangunkan sang ayah atau korban. Namun, ia menyebut perlu tenaga ahli untuk menggali hal ini.
“Saya harus bisa memastikan dulu apa sebenarnya alasan selain karena hanya dibangunkan tapi mungkin ada alasan lain sehingga anak tersebut beringas dan melakukan kekerasan fisik yang akhirnya menimbulkan kematian,” tutur dia kepada Cianjur Update, Jumat (2/4/2021).
Meskipun demikian, Lidya menegaskan, apapun alasan yang melatarbelakangi kasus anak bunuh bapak sendiri, tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum
“Ini dapat dikategorikan pelanggaran UU PKDRT Pasal 44 ayat 3. Menyebutkan bahwa sebagaimana dimaksud pada ayat 2 mengakibatkan matinya korban, dipidana paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp45 juta,” jelas dia.
Namun, tidak menutup kemungkinan apabila ada temuan lain dari kejadian ini, pelaku bisa dijerat dengan pasal lain. “Bagi kami ini perbuatan yang kejam karena dilakukan oleh anak kandungnya sendiri,” jelas dia.
Itulah fakta-fakta seorang anak yang bunuh bapak kandung di Cianjur dengan menggunakan golok. Pembunuhan itu terjadi di Kampung Sayangkaak, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Kamis (1/4/2021) sekitar pukul 13.00 Wib.(afs/rez)