Berita

Fakta-fakta Gugatan RCTI dan iNews Soal Siaran Live di Medsos

CIANJURUPDATE.COM – iNews TV dan RCTI telah secara resmi melayangkan gugatan terkait Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kedua pihak beranggapan bahwa UU Penyiaran dan menilai Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran, telah membentuk perlakuan berbeda antara penyelenggara penyiaran konvensional yang menggunakan frekuensi radio, dengan penyelenggara penyiaran over the top (OTT) yang menggunakan internet, seperti YouTube dan Netflix.

Proses gugutan ini diawali dari Pengajuan uji materi perihal UU Nomor 32 Tahun 2002 Pasal 1 angka 2 diajukan RCTI dan iNews pada Juni lalu dengan nomor perkara 39/PUU-XVIII/2020.

Kemudian dilanjutkan ke sidang pendahuluan dilakukan pada Senin, 22 Juni 2020, di Ruang Sidang Gedung Mahkamah Konstitusi RI, yang dihadiri kuasa hukum pemohon, dalam hal ini RCTI dan iNews.

Selanjutnya sidang kedua dilakukan pada 9 Juli, dan berlanjut pada sidang ketiga pada 26 Agustus di tempat yang sama. Pada sidang terakhir. Sidang ini dihadiri perwakilan pemerintah yang dalam hal ini adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta Kementerian Hukum dan HAM.

Gugatan yang Diajukan RCT dan iNews

Adapun RCTI dan iNews dalam gugatannya, mempermasalahkan Pasal 1 angka 1 UU Penyiaran yang berbunyi: “Siaran adalah pesan atau rangkaian pesan dalam bentuk suara, gambar, atau suara dan gambar atau yang berbentuk grafis, karakter, baik yag bersifat interaktif maupun tidak, yang dapat diterima melalui perangkat penerima siaran.”

1 2 3 4 5Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button