Berita

Fakta-fakta Gugatan RCTI dan iNews Soal Siaran Live di Medsos

Permohonan Gugatan

Tidak hanya gugatan, RCTI dan INews juga melampirkan permohonan. Dalam permohonannya, kedua pihak merasa telah dirugikan atas beberapa perlakuan diskriminasi dalam sejumlah hal.

Sebagai contoh adalah dalam melakukan kegiatan penyiaran, dimana pemohon harus lebih dulu berbadan hukum Indonesia, hingga memperoleh izin siaran. Sedangkan para penyelenggara siaran berbasis internet (OTT) seperti Facebook, Instagram, dan YouTube tidak perlu memenuhi persyaratan tersebut.

Beberapa kebijakan dirasa tidak adil, para pemohon mengaku dalam penyelenggaraan aktivitas, telah sesuai dan patuh pada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Penyiaran (P3SPS).

Beberapa kasus pelanggaran yang dilakukan akan diberikan sanksi dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Sedangkan hal itu tidak berlaku bagi penyedia layanan OTT.

“Padahal faktanya banyak sekali konten-konten siaran yang disediakan layanan OTT yang tidak sesuai dengan P3SPS dimaksud,” kata Imam.

Hal ini membuat pemohon mengajukan permohonan kepada MK untuk mengubah bunyi Pasal 1 Angka 2 UU Penyiaran menjadi:

“Penyiaran adalah (i) kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum 12 frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran; dan/atau (ii) kegiatan menyebarluaskan atau mengalirkan siaran dengan menggunakan internet untuk dapat diterima oleh masyarakat sesuai dengan permintaan dan/atau kebutuhan dengan perangkat penerima siaran.”

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button