Berita

Fakta-fakta Gugatan RCTI dan iNews Soal Siaran Live di Medsos

Permohonan Ditolak Pemerintah

Menanggapi ini, dalam sidang ketiga Kemenkominfo sebagai perwakilan pemerintah meminta agar MK menolak permohonan RCTI dan iNews. Hal ini dinilai karena jika permohonan itu dikabulkan, masyarakat tidak bisa mengakses media sosial secara bebas.

Sebab, perluasan definisi penyiaran akan mengklasifikasikan tayangan audio visual sebagai kegiatan penyiaran yang harus memiliki izin siar.

“Definisi perluasan penyiaran akan mengklasifikasikan kegiatan seperti Instagram TV, Instagram Live, Facebook Live, YouTube Live, dan penyaluran konten audio visual lainnya dalam platform media sosial akan diharuskan menjadi lembaga penyiaran yang wajib berizin,” kata Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kemenkominfo, Ahmad M Ramli, dalam persidangan di MK, Rabu (26/8/2020).

Hal ini berarti Kemkominfo harus menutup mereka jika mereka tidak mengajukan izin.

Sulit Dilakukan

Sebagaimana gugatan dan permohonan yang diajukan INews dan RCTI, dinilai akan sedikit sulit dilakukan. Apabila kegiatan tersebut masuk sebagai penyiaran, perorangan, badan usaha, dan lembaga lain, termasuk kreator konten yang memanfaatkan OTT, harus memiliki izin sebagai lembaga penyiaran.

Jika mereka tidak memiliki izin, maka mereka akan dinyatakan melakukan penyiaran secara ilegal. Kemudian jika melihat kepada kenyataan bahwa para penyedia layanan audio-visual umumnya melintasi batas negara, maka mustahil menerapkan hukum Indonesia di luar wilayah yurisdiksi dalam negeri.

Selanjutnya Ramli berpendapat bahwa para pemohon belum memahami sepenuhnya terkait, apa yang tertulis dalam Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran.

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button