Berita

Fakta-fakta Gugatan RCTI dan iNews Soal Siaran Live di Medsos

Ramli mengatakan, terdapat perbedaan yang jelas antara penyiaran yang dilakukan lembaga penyiaran dengan layanan OTT. Masih menurut Ramli, keliru apabila menyamakan layanan penyiaran dengan layanan OTT, meskipun konten yang dihasilkan sama-sama audio atau audio visual.

“Para pemohon tidak memahami secara menyeluruh definisi penyiaran dalam ketentuan Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran, dan tidak memahami pengaturan penyelenggaraan penyiaran dalam UU Penyiaran dan peraturan pelaksanaannya,” kata dia.

Hal ini dikarenakan semua media komunikasi massa di Indonesia memiliki aturannya masing-masing. Seperti terkaiat Layanan penyiaran diatur dalam UU Penyiaran. Sementara OTT yang memanfaatkan internet melalui jaringan telekomunikasi, tunduk pada UU Telekomunikasi.

Dari sisi pengawasan, saat ini OTT yang ditransmisikan lewat sistem elektronik selama ini telah tunduk pada UU ITE. Ramli melanjutkan agar Pemerintah dan DPR juga membentuk undang-undang baru untuk mengatur layanan siaran melalui internet.

Adapun jika gugatan dikabulkan maka akan berpengaruh pada laju ekonomi kreatif dan ekonomi digital, karena saat ini layanan OTT di Indonesia terus berkembang.(ega/rez)

Sumber: Kompas.com

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button