CIANJURTODAY.COM, Temanggung – Kematian bocah perempuan bernama A (7) di Dusun Paponan, Kecamatan Bejen, Temanggung, Jawa Tengah menyisakan kisah pilu dan kecaman dari banyak pihak.
Pasalnya, A ditemukan tewas dalam kondisi tidak wajar. Ia diketahui ditenggelamkan dalam bak air oleh kedua orang tuanya atas dasar ruwat dukun karena A dianggap kerasukan gendoruwo.
Kasus ini pun sudah dikonfirmasi oleh Polsek Bejen Polres Temanggung, petugas menjelaskan ada penemuan jenazah di salah rumah warga pada Minggu (16/5/2021) sekitar pukul 23.00 Wib.
“Petugas polsek lantas mendatangi lokasi, kemudian menemukan mayat anak perempuan ada di dalam kamar,” ujar Kapolres Temanggung, AKBP Benny Setyowadi, pada Rabu (19/5/2021).
Kisah pilu tersebut pun akhirnya viral di media sosial dan kronologi kejadian diunggah oleh akun Facebook Eris Riswandi yang mengutip laporan dari seorang netizen bernama Ryanti Ana.
Perlakuan sadis yang diterima sang bocah malang saat dibawa orang tuanya ke dukun guna mengobati kenakalannya yang dianggap akibat kerasukan gendoruwo.
Postingan itu selanjutnya menyebar luas di akun Instagram lain, salah satunya @Ndorobeii, pada Senin (17/5/2021).
Fakta-fakta Kematian Bocah Perempuan di Temanggung
- Keluarga Curiga A Tak Pernah Terlihat
Saat Lebaran tiba, bude korban menanyakan keberadaan A kepada sang kakek. Sang kakek pun menjawab jika cucunya itu sudah tidak pernah datang menemuinya karena sakit selama empat bulan.
Kabar tersebut membuat keluarga sepakat mendatangi rumah orang tuanya untuk menemui bocah tersebut.
Namun setibanya di rumah orang tuanya, mereka terkaget sebab sang bocah itu sudah menjadi mayat di dalam kamar.
Mirisnya lagi, tubuhnya sudah menjadi kerangka dan hanya menyisakan tulang belulang.
Kejadian ini membuat mereka bertanya pada orang tua A. Sang ibu menjelaskan bahwa sang anak sedang dalam masa perawatan setelah menjalani rukyah empat bulan lalu, karena sang anak yang nakal.
Mengetahui hal tersebut, kakek dan bude korban langsung melaporkan kejadian ini kepada pihak polisi.
Setelah polisi melakukan pengecekan, diketahui pelaku rukyah adalah Haryono (56) dan Budiono (43). Mereka tidak lain adalah tetangga korban yang berprofesi sebagai dukun.
- Nakal karena Kerasukan Gendoruwo
Menurut keterangan sang dukun, A nakal karena kerasukan Genderuwo. Lalu untuk mengusir makhluk halus yang merasukinya, A ditenggelamkan di bak mandi sampai meninggal dunia.
Setelah meninggal dunia, dua orang ini meminta orang tua korban meletakkannya di tempat tidur karena suatu saat dia akan bangun kembali.
Karena kejadian ini, pihak kepolisian sudah menghubungi inafis, untuk selanjutnya korban dibawa ke RSU Temanggung untuk dilakukan autopsi.
Sementara itu, para pelaku yaitu orang tua korban serta H dan B sudah diamankan di kantor kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Petugas polsek lantas mendatangi lokasi, kemudian menemukan mayat anak perempuan di dalam kamar,” kata Benny, mengutip Antara.
Petugas kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) sampai sekarang masih tahap penyelidikan terhadap kasus tersebut.
Dalam kasus ini, kepolisian mengamankan empat orang, yakni berinisial M yang merupakan ayah korban, kemudian S ibu kandung korban, selain itu juga H dan B.
“Kami melakukan pemeriksaan terhadap ibu dan bapak dari anak tersebut serta dua tetangganya,” paparnya.
Penemuan mayat bocah perempuan di dalam kamar di Temanggung, Jawa Tengah tersebut diduga korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“Mayat anak berinisial A (7) diduga merupakan korban kekerasan dalam rumah tangga, dan sampai tadi malam kami masih melakukan pemeriksaan,” tuturnya.
- Ditemukan Tinggal Kulit dan Tulang
Sebelumnya, korban diduga meninggal sekitar empat bulan lalu. Posisi mayat ada di dalam kamar, kondisinya kering tinggal kulit dan tulang.
“Untuk saksi-saksi kebanyakan dari Desa Bejen, dan penyidik sedang melakukan kegiatan olah (TKP) secara lebih tuntas. Mudah-mudahan nanti ada perkembangan lebih lanjut,” lanjutnya.
Menyinggung soal penyebab bocah perempuan itu meninggal, Benny mengatakan, kalau dugaan dari keterangan awal, anak tersebut sudah meninggal sekitar empat bulan lalu.
“Posisi mayat ada di dalam kamar, kondisinya kering, tinggal kulit dan tulang. Akan tetapi, kami lihat dari hasil autopsi saja,” tutur Benny.
Benny menyampaikan dugaan sementara kasus tersebut berawal atas pengaruh bujuk rayu dari H yang dikenal sebagai orang pintar (dukun).
Kemudian menyuruh orang tua korban bersama B untuk melihat kondisi A yang diyakini pada saat itu nakal, karena pengaruh makhluk gaib sehingga perlu diruwat.
“Ruwat tersebut bentuknya anak ditenggelamkan dalam air kemudian diangkat. Itu motif sementara,” jelas Benny.
- Jeratan Hukum Pelaku
Benny menuturkan, pasal yang akan disangkakan dalam kasus tersebut UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Pasal 76 huruf C dan Pasal 80.
Kemudian subsider Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun atau denda Rp3 miliar.(ct7/sis)