Berita

Fakta-fakta Kematian Bocah Perempuan di Temanggung, Korban Ruwat Dukun

“Kami melakukan pemeriksaan terhadap ibu dan bapak dari anak tersebut serta dua tetangganya,” paparnya.

Penemuan mayat bocah perempuan di dalam kamar di Temanggung, Jawa Tengah tersebut diduga korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

“Mayat anak berinisial A (7) diduga merupakan korban kekerasan dalam rumah tangga, dan sampai tadi malam kami masih melakukan pemeriksaan,” tuturnya.

  1. Ditemukan Tinggal Kulit dan Tulang

Sebelumnya, korban diduga meninggal sekitar empat bulan lalu. Posisi mayat ada di dalam kamar, kondisinya kering tinggal kulit dan tulang.

“Untuk saksi-saksi kebanyakan dari Desa Bejen, dan penyidik sedang melakukan kegiatan olah (TKP) secara lebih tuntas. Mudah-mudahan nanti ada perkembangan lebih lanjut,” lanjutnya.

Menyinggung soal penyebab bocah perempuan itu meninggal, Benny mengatakan, kalau dugaan dari keterangan awal, anak tersebut sudah meninggal sekitar empat bulan lalu.

“Posisi mayat ada di dalam kamar, kondisinya kering, tinggal kulit dan tulang. Akan tetapi, kami lihat dari hasil autopsi saja,” tutur Benny.

Benny menyampaikan dugaan sementara kasus tersebut berawal atas pengaruh bujuk rayu dari H yang dikenal sebagai orang pintar (dukun).

Kemudian menyuruh orang tua korban bersama B untuk melihat kondisi A yang diyakini pada saat itu nakal, karena pengaruh makhluk gaib sehingga perlu diruwat.

“Ruwat tersebut bentuknya anak ditenggelamkan dalam air kemudian diangkat. Itu motif sementara,” jelas Benny.

  1. Jeratan Hukum Pelaku

Benny menuturkan, pasal yang akan disangkakan dalam kasus tersebut UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Pasal 76 huruf C dan Pasal 80.

Laman sebelumnya 1 2 3 4Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button