Berita

Fakta-fakta Kematian Bocah Perempuan di Temanggung, Korban Ruwat Dukun

Kemudian subsider Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun atau denda Rp3 miliar.(ct7/sis)

Laman sebelumnya 1 2 3 4

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button