Berita
Fakta-fakta Kematian Bocah Perempuan di Temanggung, Korban Ruwat Dukun
![Fakta-fakta Kematian Bocah Perempuan di Temanggung, Korban Ruwat Dukun](/wp-content/uploads/2021/05/images-33.jpeg)
Kemudian subsider Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun atau denda Rp3 miliar.(ct7/sis)