Fakta Mengejutkan Penculikan dan Pemerkosaan di Cianjur

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Kasus pemerkosaan yang menimpa A (17), warga Kampung Angkola, Desa Sukajadi, Kecamatan Cibinong (sebelumnya ditulis Takokak berdasarkan rilis Polres Cianjur) menjadi perhatian serius. Ketiga pelaku masing-masing berinisial JR, AH, dan ED terbilang keji dalam melakukan aksinya, Kamis (3/10/2019).

Dari tiga pelaku, dua di antaranya sudah ditangkap. Di antaranya JR dan AH yang merupakan paman korban. Sedangkan ED saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepolisian.

Banyak fakta terkuak dalam Pers Rilis yang digelar di Mapolres Cianjur, Senin (7/10/2019). Berikut hasil rangkuman Cianjur Update dari hasil rilis kepolisian.

Korban Diculik dan Dibawa ke Rumah Tersangka

Sebelum diperkosa, korban diculik di rumah neneknya di Cibinong. Tersangka JR masuk ke kamar korban dengan cara mencongkel jendela dan menyekap korban menggunakan kain hitam. Korban pun tidak sadarkan diri dan dibawa ke rumah JR di Gang Harapan ll Cianjur.

Diperkosa Bergiliran

Ketika korban tersadar ternyata sudah berada di rumah tersangka JR tanpa busana. Setelah itu korban diperkosa JR, dilanjutkan oleh AH dan ED secara bergantian.

Disekap dan Diancam Dibunuh

Selama empat hari korban disekap dan diperkosa secara bergiliran. Apabila menolak untuk diperkosa korban ditodong dengan menggunakan pisau oleh JR dan diancam akan dibunuh.

Dibawa ke Jakarta

Pada Jumat (4/10/2019) korban diperkosa kembali oleh ED kemudian dibayar Rp200 ribu. Namun uang tersebut diambil oleh JR dan dipakai untuk ongkos ke Jakarta.

Pada Sabtu (5/10/2019) pagi, korban A dibawa ke Jakarta oleh JR ke rumah seseorang bernama YN. Korban disuruh menjadi pembantu rumah tangga di sana.

Namun YN bilang kepada korban bahwa korban tidak waras, sehingga akhirnya korban dibawa pulang lagi oleh JR pada Minggu (6/10/2019) dini hari menggunakan bus.

Kabur Saat Akan Diperkosa Lagi

Korban bersama JR turun di pertigaan Pasirhayam dan dibawa jalan kaki ke rumah JR. Ketika di rumah, JR kembali mengajak A bersetubuh namun korban tidak mau, sehingga kabur dari rumah sekitar jam 03.00 WIB. Beruntung saat itu ada anggota polisi yang patroli.

Setelah itu juga, polisi melakukan penangkapan dan penahanan pelaku yang berinisial AH dan JR, sedangkan ED masih DPO

Jeratan Pasal

Atas perbuatan tersebut para pelaku dapat dijerat dengan pasal 81 ayat (1) UU Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penerapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan perempuan dan anak. Kemudian pasal 332 KUHPidana.(ct1/rez)

Exit mobile version