Berita

Faktor Ekonomi jadi Alasan Terbanyak Perceraian di Cianjur

Hakim Pengadilan Agama Kabupaten Cianjur, Fajar Hernawan, dari 2.566 perkara yang terdaftar, 76,07% atau sebanyak 1.952 didominasi perkara perceraian. 12,97% atau sebanyak 329 adalah perkara Pengesahan Nikah atau Itsbat Nikah, 9,47% atau sebanyak 243 adalah perkara Dispensasi Nikah. Sisanya sekitar 1,49% adalah perkara lain seperti waris, harta bersama, izin poligami, pembatalan nikah, dan sebagainya.

“Peningkatan jumlah perkara yang cukup signifikan ini dikarenakan sejak awal Juni 2020 PA Cianjur telah membuka pelayanan kepada masyarakat seperti biasa dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.” tuturnya.

Sebelumnya, PA Cianjur berdasarkan instruksi dari pimpinan Mahkamah Agung RI dan memperhatikan anjuran Pemerintah, telah memberlakukan pembatasan jam layanan dan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.

“Sejak tanggal 2 Juni 2020 kita kembali membuka jam layanan dan memberikan pelayanan seperti biasa kepada masyarakat. Alhasil, jumlah perkara yang diterima pada bulan Juni 2020 ini meningkat drastis,” terang dia.

Ia menjelaskan, pada bulan Januari 2020 perkara yang masuk sejumlah 719 perkara. Kemudian berturut-turut bulan Februari 417 perkara, Maret 427 perkara, April 124 perkara, Mei 155 perkara dan Juni 724 perkara.

Pada bulan April dan Mei terjadi penurunan jumlah perkara karena pada saat itu PA Cianjur membatasi jam layanan dan pelayanan. Baik untuk pendaftaran perkara, persidangan maupun pengambilan produk pengadilan.

“Pemberlakuan PSBB di beberapa daerah, termasuk di Kabupaten Cianjur juga berpengaruh terhadap jumlah perkara yang masuk,” tutupnya.(ian/rez)

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button