CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Seorang wanita berinisial DF jadi tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan obat-obatan terlarang yang diamankan Satresnarkoba Polres Cianjur. Wanita itu mengaku jadi pengedar karena faktor ekonomi.
Diketahui DF berhasil ditangkap bersama ke enam orang lainnya di antaranya JU, DD, DR, SA, SM, UK. Dari ketujuh tersangka masing-masing bertindak sebagai pengedar sekaligus pengguna barang haram itu.
Para tersangka kasus narkoba ini masing-masing ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Ketujuh tersangka itu merupakan hasil pengungkapan laporan penyalahgunaan narkotika di bulan September.
DF salah satu tersangka pemakai dan pengedar mengaku, baru keluar penjara dengan kasus penyalahgunaan Narkotika.
Namun, setelah bebas kembali menjadi pengedar barang haram itu karena kebutuhan ekonomi yang mendesak.
“Kemarin 4 tahun pernah dipenjara, baru dua bulan berjualan kembali karena kebutuhan ekonomi yang mendesak,” tuturnya saat di tanya usai Rilis Pers di halaman depan Mapolres Cianjur, (Selasa (4/10/2022).
BACA JUGA: Kabinda Jabar Tinjau Vaksinasi Massal BIN RI di Pelosok Cianjur
Perlu di ketahui, Kabag Ops Polres Cianjur Kompol Gito, mengatakan, para tersangka diancam pasal 114 ayat (2), 112 ayat (1) dan 197 UU RI Tahun 2009.
“Tentang kesehatan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 12 tahun hingga seumur hidup,” katanya, Selasa, (04/10/2022).
Tujuh tersangka Lanjut Kompol Gito merupakan pemain baru dan lama atau residivis. Selain itu Kompol Gito menambahkan, para pelaku menjual barang Narkoba menggunakan sistem online.
Dari tangan para tersangka, Polres Cianjur berhasil mengamankan barang bukti narkotika berupa sabu seberat 26,7 gram dan Hexymer sebanyak 670 butir.
“Rata-rata pemesannya melalui transfer lalu pembeli diberikan titik kordinat tempat barang tersebut disimpan, lalu pembeli mengambilnya,” ujarnya.(ren)