Berita

Fatwa Swab PCR dan Rapid Test Antigen Saat Puasa Tengah Disusun, MUI: Tidak Membatalkan Puasa

CIANJURUPDATE.COM, Jakarta – Jelang Ramadan 2021, Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan mengeluarkan fatwa pelaksanaan swab PCR dan rapid test antigen tidak membatalkan puasa.

“Kemarin sudah rapat, hasilnya tes swab intinya tidak membatalkan puasa,” ujar Ketua Komisi Fatwa MUI, Hasanuddin Abdul Fatah, Kamis (8/4/2021).

Hasanuddin menjelaskan, swab PCR dan tes antigen boleh dilakukan, lantaran hanya mengambil sampel pada nasofaring atau bagian atas tenggorokan yang ada di belakang hidung dan orofaring atau saluran antara mulut dan tenggorokan. Sehingga jelas tidak menyebabkan cairan masuk ke dalam tubuh hingga muntah.

“Pertimbangannya memang tidak ada hal-hal yang membatalkan puasa. Memasukkan lidi menyerupai korek kuping itu melalui hidung dan melalui mulut itu kedalamannya tidak sampai membuat orang muntah begitu kan. Hanya sifatnya paling maksimal merangsang untuk muntah saja,” jelasnya.

Selain itu, alat sejenis cotton bud atau kapas lidi yang digunakan untuk mengambil sampel lendir termasuk kategori benda padat sehingga tidak membuat ibadah puasa menjadi batal. Hasanuddin mengatakan, pihaknya juga telah meminta saran dari ahli kesehatan untuk memutuskan fatwa ini.

“Pernah saya tanyakan, di ujung lidi itu sama sekali tidak ada atau ada cairan atau apa begitu. Nah, menurut ahli tidak ada sama sekali, kering, jadi tidak apa-apa,” sebutnya.

Namun demikian, Hasanuddin mengaku fatwa swab PCR dan rapid test antigen tersebut masih disusun sehingga belum disiarkan kepada publik.

“Secepatnya, MUI akan mengeluarkan fatwa tersebut agar dapat dijadikan pedoman bagi pelaksanaan tes swab PCR dan rapid test antigen di lapangan,” tuturnya.

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button