Berita
Fatwa Swab PCR dan Rapid Test Antigen Saat Puasa Tengah Disusun, MUI: Tidak Membatalkan Puasa
![Fatwa Swab PCR dan Rapid Test Antigen Saat Puasa Tengah Disusun, MUI: Tidak Membatalkan Puasa](/wp-content/uploads/2021/04/images-31.jpeg)
Kendati demikian, Hasanuddin menyarankan agar swab PCR atau rapid test antigen saat bulan puasa dilaksanakan pada malam hari. Hal itu dilakukan agar mengantisipasi muncul rasa ingin muntah saat pengambilan sampel dari saluran antara mulut dan tenggorokan.
“Itu batal kalau muntah, salah satu batal kan muntah secara disengaja. Makanya diakhir rapat ada saran, test ini bisa dilakukan pada malam hari,” tandasnya.(sis/bbs)