Jabar
Ferdian Paleka Buron, Buntut Konten Prank Sembako Sampah
![](/wp-content/uploads/2020/05/IMG-20200507-WA0104-750x470.jpg)
AKBP Galih Indragiri mengatakan bahwa dalam kasus ini sebelumnya hanya menggunakan pasal 45 ayat 3 UU ITE. Namun, belakangan ada pasal tambahan yang digunakan.
“Kita juga kenakan dengan pasal 36 dan pasal 51 ayat 2 UU no 11 tahun 2008,” ucapnya. (ct2/rez)
Dari berbagai sumber