Jabar

Ferdian Paleka Buron, Buntut Konten Prank Sembako Sampah

AKBP Galih Indragiri mengatakan bahwa dalam kasus ini sebelumnya hanya menggunakan pasal 45 ayat 3 UU ITE. Namun, belakangan ada pasal tambahan yang digunakan.

“Kita juga kenakan dengan pasal 36 dan pasal 51 ayat 2 UU no 11 tahun 2008,” ucapnya. (ct2/rez)

Dari berbagai sumber

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button