Ferdy Sambo Dipecat Tidak Hormat dari Polri, Terbukti Melanggar Kode Etik
![Ferdy Sambo Dipecat Tidak Hormat dari Polri, Terbukti Melanggar Kode Etik](/wp-content/uploads/2022/08/6F34EB88-B434-46DD-BED8-4E827FBC23DE.jpeg)
CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dipecat secara tidak hormat oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Hal ini berkaitan dengan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Pemberhentian tidak dengan hormat (Ferdy Sambo) sebagai anggota Polri” kata Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri selaku pimpinan sidang, Jumat (26/8/2022).
Ferdy Sambo terbukti melanggar beberapa kode etik soal kasus pembunuhan Brigadir J. Sambo dinilai merekayasa sampai menghalangi penyidikan kasus itu.
Pada sidang kode etik itu, ada 15 saksi yang didatangkan. Mereka sudah diperiksa di antaranya tiga tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yaitu Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), serta asisten rumah tangga Kuat Maruf.
Tidak hanya itu, Brigjen Hendra Kurniawan, Brigjen Benny Ali, AKBP Arif Rahman, Kombes Agus Nurpatria, serta Kombes Susanto, AKBP Ridwan Soplanit, dan AKBP Arif Rahman. Lalu, AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, AKP Rifaizal Samual, Brigjen Hari Nugroho serta Kombes Murbani Budi Pitono.
Majelis sidang KKEP terdiri atas Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri sebagai ketua, Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto, Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono, Analis Kebijakan Utama bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Rudolf Alberth Rodja, dan Gubernur PTIK Irjen Yazid Fanani selaku anggota.
Baca Juga: Anggota Brimob Bentak Wartawan Saat Sidang Etik Ferdy Sambo, Bikin Jenderal Terkejut
Sebelumnya, Ferdy Sambo sudah mengajukan surat pengunduran diri kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Tetapi, surat tersebut tidak diproses karena Sambo perlu menjalani sidang etik.