Nasional

Fitur Gambar, Foto dan Video di Media Sosial Dibatasi Sementara

Akses Platform Media Sosial dan Pesan Instan Dibatasi

CIANJURUPDATE.COM, Jakarta – Pemerintah melakukan pembatasan sementara dan bertahap sebagian akses platform media sosial dan pesan instan. Hal itu untuk membatasi penyebaran informasi hoaks soal aksi yang berkaitan dengan pengumuman hasil Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2019.

Dikutip dari laman resmi Kementerian Kominfo, Menteri Kominfo, Rudiantara, menyatakan pembatasan itu dilakukan terhadap fitur-fitur platform media sosial dan messaging system. Namun tidak semua dibatasi dan bersifat sementara dan bertahap.

“Kita tahu modusnya dalam posting (konten negatif dan hoaks) di media sosial. Di facebook, di instagram dalam bentuk video, meme atau gambar. Kemudian di-screen capture dan diviralkan bukan di media sosial tapi di messaging system WhatsApp,” tuturnya saat Konferensi Pers di Kantor Kementerian Politik Hukum dan Keamanan di Jakarta, Rabu (22/05/2019) siang..

Ia mengatakan, konsekuensi pembatasan itu akan terjadi pelambatan akses, terutama untuk unggah dan unduh konten gambar dan video. “Kita semua akan mengalami pelambatan akses download atau upload video,” jelasnya.

Pembatasan untuk Hindari Dampak Negatif

Rudiantara menegaskan, pembatasan itu ditujukan untuk menghindari dampak negatif dari penyebarluasan konten dan pesan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan dan berisi provokasi.

“Kenapa karena viralnya yang dibatasi. Viralnya itu yang negatif. Banyak mudharatnya ada di sana,” tandasnya.

Menurutnya, fitur yang dibatasi dan sementara tidak diaktifkan adalah fitur di media sosial facebook, instagram, dan twitter untuk gambar, foto dan video.

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button