Fitur Gambar, Foto dan Video di Media Sosial Dibatasi Sementara

Akses Platform Media Sosial dan Pesan Instan Dibatasi

CIANJURUPDATE.COM, Jakarta – Pemerintah melakukan pembatasan sementara dan bertahap sebagian akses platform media sosial dan pesan instan. Hal itu untuk membatasi penyebaran informasi hoaks soal aksi yang berkaitan dengan pengumuman hasil Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2019.

Dikutip dari laman resmi Kementerian Kominfo, Menteri Kominfo, Rudiantara, menyatakan pembatasan itu dilakukan terhadap fitur-fitur platform media sosial dan messaging system. Namun tidak semua dibatasi dan bersifat sementara dan bertahap.

“Kita tahu modusnya dalam posting (konten negatif dan hoaks) di media sosial. Di facebook, di instagram dalam bentuk video, meme atau gambar. Kemudian di-screen capture dan diviralkan bukan di media sosial tapi di messaging system WhatsApp,” tuturnya saat Konferensi Pers di Kantor Kementerian Politik Hukum dan Keamanan di Jakarta, Rabu (22/05/2019) siang..

Ia mengatakan, konsekuensi pembatasan itu akan terjadi pelambatan akses, terutama untuk unggah dan unduh konten gambar dan video. “Kita semua akan mengalami pelambatan akses download atau upload video,” jelasnya.

Pembatasan untuk Hindari Dampak Negatif

Rudiantara menegaskan, pembatasan itu ditujukan untuk menghindari dampak negatif dari penyebarluasan konten dan pesan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan dan berisi provokasi.

“Kenapa karena viralnya yang dibatasi. Viralnya itu yang negatif. Banyak mudharatnya ada di sana,” tandasnya.

Menurutnya, fitur yang dibatasi dan sementara tidak diaktifkan adalah fitur di media sosial facebook, instagram, dan twitter untuk gambar, foto dan video.

“Yang kita freeze-kan sementara yang tidak diaktifkan itu video, foto dan gambar. Karena secara psikologi video dan gambar itu bisa membangkitkan emosi,” jelasnya.

Ia menjelaskan, pihaknya tidak bisa melakukan take down satu per satu akun. Hal itu karena pengguna ponsel ada 200 juta lebih dan hampir semua menggunakan WhatsApp.

Baca Juga: Layanan Whatsapp Gangguan Lagi Hari Ini?

“Jika ada yang masih belum dibatasi, itu masih proses di operator telekomunikasi. Kita koordinasinya juga baru saja,” tambahnya.

Pembatasan itu didasarkan pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Satu, meningkatkan literasi, kemampuan, kapasitas dan kapabilitas masyarakat akan digital. Kedua, manajemen konten yang salah satunya dilakukan pembatasan konten ini.

Ia pun menyampaikan permintaan maaf atas kondisi ini. Namun untuk fitur SMS dan telefon masih bisa digunakan.”Saya mohon maaf, tapi ini sekali lagi sementara dan bertahap. Dan saya berharap ini bisa cepat selesai!. Komunikasi yang selama ini kita pakai sms dan voice itu tidak masalah. Pembatasan untuk media sosial dan messaging system,” jelasnya. (rez/bbs)

Sumber: Pembatasan Sebagian Fitur Platform Media Sosial dan Pesan Instan

Exit mobile version