Berita

Forkopimda Cianjur Gencar Lakukan Cek Poin di Perbatasan Cianjur-Bogor

CIANJURUPDATE.COM, Cipanas – Forkopimda Kabupaten Cianjur terus memperketat pembatasan sosial dan memutarbalikan pengendara roda dua maupun roda empat yang memasuki wilayah Cianjur, jika tidak membawa surat rapid test antigen dan swab PCR.

Pembatasan tersebut pun dilakukan di perbatasan Cianjur-Bogor, tepatnya di Segar Alam Desa Ciloto, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, guna mengurangi penularan Covid-19 di Cianjur.

Plt Bupati Cianjur, H Herman Suherman mengatakan, Forkopimda Cianjur berkomitmen siapapun yang ingin memasuki wilayah Kabupaten Cianjur harus membawa surat keterangan bebas Covid-19.

“Suratnya sendiri bisa berupa surat keterangan vaksin, rapid test, swab test, atau swab PCR. Jika ingin ke Cianjur tidak membawa surat itu, kami sediakan pemeriksaan rapid test dan swab test berbayar. Namun jika tidak mau, kami terpaksa akan meminta pengendara tersebut pulang kembali ke daerah asal,” ujarnya kepada Cianjur Update saat diwawancari, Rabu (3/2/2021).

Pihaknya menuturkan, di cek poin ini rata-rata pengendara tidak membawa surat keterangan bebas Covid-19 dan tidak mau mengikuti rapid test di cek poin tersebut, maka kebanyakan dari mereka langsung putar balik lagi.

“Saya cek tadi hampir lima persen yang membawa surat keterangan bebas Covid-19, 95 persen lagi tidak membawa surat, sehingga diputarbalikan kembali,” kata Herman.

Selain itu, lanjut Herman, pihaknya akan terus melakukan kegiatan cek poin tersebut secara rutin, karena Covid-19 di wilayah Cianjur semakin meningkat.

“Penjagaanya kami lakukan secara acak pada siang dan malam, karena informasi kadang sering bocor dan kecolongan. Mereka masuk Cianjur pada malam hari jadi kami akan lakukan sistem acak agar tidak banyak yang masuk ke wilayah Cianjur,” imbuhnya.

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button