CIANJURUPDATE.COM – Berikut ini daftar lengkap lowongan formasi pendaftaran CPNS dan PPPK Kabupaten Sukabumi dan Kota Sukabumi tahun 2021.
Ini tentunya menjadi kabar yang ditunggu-tunggu banyak orang. Meskipun masih di tengah pandemi, namun semangat masyarakat mendaftar sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) tak surut.
Dari info yang didapat Cianjur Update, lowongan formasi CPNS Kabupaten Sukabumi 2021 sebanyak 176 untuk tenaga kesehatan dan 28 orang tenaga teknis. Info beserta daftar instansi bisa anda downoad di link berikut
Untuk formasi lowongan PPPK Kabupaten Sukabumi 2021 terdiri untuk tenaga guru sebanyak 2.463 orang. Info beserta daftar instansi bisa anda downoad di link berikut
Kemudian, ada 97 lowongan formasi CPNS dan 650 PPPK Kota Sukabumi 2021. Info lengkapnya bisi dibuka di link berikut.
Jadwal CPNS dan PPPK 2021
- Pengumuman seleksi ASN: 30 Juni-14 Juli 2021.
- Pendaftaran seleksi ASN: 30 Juni-21 Juli 2021.
- Pengumuman hasil seleksi administrasi: 28-29 Juli 2021.
- Masa sanggah: 30 Juli-1 Agustus 2021.
- Jawab sanggah: 30 Juli-8 Agustus 2021.
- Pengumuman pascasanggah: 9 Agustus 2021.
- Pelaksanaan SKD: 25 Agustus-4 Oktober 2021.
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Non-guru: Setelah pelaksanaan SKD selesai di masing-masing titik.
- Pengumuman hasil SKD: 17-18 Oktober 2021.
- Persiapan pelaksanaan SKB: 19 Oktober-1 November 2021.
- Pelaksanaan SKB: 19 Oktober-1 November 2021.
- Penyampaian hasil integrasi SKD dan SKB serta seleksi PPPK Non-guru: 15-17 Desember 2021.
- Pengumuman kelulusan: 18-19 Desember 2021
- Masa sanggah: 20-22 Desember 2021.
- Jawab sanggah: 20-29 Desember 2021.
- Pengumuman pasca sanggah: 30-31 Desember 2021.
- Pengisian DRH: 1-18 Januari 2022.
- Usul penetapan NIP/NI PPPK: 19 Januari-18 Februari 2022.
Untuk seleksi PPPK Guru, jadwal akan disampaikan secara terpisah oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan mengacu surat tersebut.
BKN sebelumnya telah mengumumkan jumlah kuota CASN 2021, yaitu 707.622 formasi yang terdiri atas formasi CPNS, PPPK Guru, dan PPPK Non-Guru.
PPPK Guru mendapat kuota formasi terbesar dengan 531.076, kemudian PPPK Non-Guru 20.960, dan formasi untuk CPNS sebenyak 80.961.
Syarat Umum CPNS dan PPPK :
- Warga negara Indonesia (WNI)
- Berusia minimal 18 dan maksimal 35 tahun saat mendaftar
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun dan lebih
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/prajurit TNI/ Kepolisian Negara RI
- Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI atau anggota Kepolisian Negara RI
- Tidak menjadi anggota atau pengurus parpol atau terlibat politik praktis
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah
- Persyaratan lain akan disesuaikan dengan kebutuhan setiap instansi.